Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scam tidak dapat dilakukan oleh satu negara atau satu lembaga saja.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” katanya.
Menurut Zoelda, forum tersebut menjadi wadah untuk berbagi praktik terbaik, mengevaluasi strategi yang telah berhasil diterapkan, serta menyusun rekomendasi yang dapat diimplementasikan bersama dalam memperkuat penanganan penipuan daring di kawasan.
Melalui pertemuan ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dan mitra regional memperkuat sinergi dalam meningkatkan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menekankan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Kejahatan digital dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform digital sebelum berlanjut ke sistem perbankan, layanan pembayaran, dompet digital, hingga penyedia aset virtual.
Selain itu, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dinilai semakin penting. Menurut OJK, masa depan pemberantasan kejahatan keuangan digital sangat bergantung pada pertukaran intelijen yang tepercaya (trusted intelligence sharing) agar deteksi dini dan tindakan terhadap jaringan kriminal dapat dilakukan lebih cepat sebelum dana ilegal berpindah ke luar negeri.
OJK berharap hasil forum tersebut menjadi landasan penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, meningkatkan pelindungan masyarakat, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di Asia Tenggara.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.
Selain itu, masyarakat diimbau memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui layanan OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.
Sumber: Siaran Pers
Editor: Tim Redaksi


