lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring (online scam) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29-30 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Asia Tenggara dan sejumlah negara mitra. Pertemuan diikuti delegasi dari Indonesia serta 12 negara dan yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi sektor keuangan memang mendorong inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perkembangan tersebut juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai celah dalam ekosistem keuangan digital.
“Online scam tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6).
Menurutnya, karakteristik layanan keuangan digital yang serba cepat dan terbuka membuat berbagai modus kejahatan berkembang pesat, mulai dari investasi palsu, phishing, social engineering, account takeover, job scam, penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Ia menjelaskan, dana hasil kejahatan kini dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform pembayaran, rekening bank, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut membuat keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan berpotensi menghambat pelacakan aset, pemulihan kerugian korban, hingga pengungkapan jaringan pelaku.
Dalam forum tersebut, OJK juga menegaskan bahwa penipuan digital, tindak penipuan (fraud), dan tindak pidana pencucian uang kini saling berkaitan. Dana hasil penipuan dapat dengan cepat disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan, termasuk perusahaan cangkang, dompet digital, aset kripto, teknologi blockchain, hingga transaksi lintas yurisdiksi.
Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pemberantasan penipuan daring. Setiap tindak penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi.


