lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual Merek bagi pelaku IKM yang digelar di Hotel Aria Barito, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, itu diikuti 100 pelaku IKM yang telah melalui proses kurasi. Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman, pembinaan, serta pendampingan terkait pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, Kepala Bidang Perindustrian Dedy Hamdani, Fungsional Penyuluh Perindustrian Bunga Wantisaliana, serta narasumber dari Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR, Wakil Wali Kota Ananda menegaskan bahwa merek memiliki peran penting dalam membangun identitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting agar produk IKM terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain,” ujarnya.
Menurut Ananda, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar memilih nama merek yang mudah diingat dan memiliki nilai jual di pasaran.
“Yang terpenting adalah memiliki filosofi yang baik dan mudah diingat konsumen. Nama merek yang sederhana justru sering kali lebih kuat dalam membangun pasar,” katanya.
Ananda menambahkan, sektor perdagangan dan jasa menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kota Banjarmasin. Karena itu, perkembangan IKM dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.
“Kota Banjarmasin tidak memiliki sumber daya alam yang dominan. Karena itu, kemajuan pelaku usaha dan IKM menjadi salah satu kekuatan utama dalam menggerakkan roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai proses pendaftaran merek serta pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi keberlanjutan usaha.
“Pada prinsipnya, kekayaan intelektual pelaku IKM harus dilindungi karena sektor ini merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah,” pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi


