lenterakalimantan.com, KANDANGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang perdana perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (8/6/2026).
Sidang perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn tersebut dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Kandangan. Agenda persidangan perdana adalah pemeriksaan kehadiran para pihak yang berperkara.
Dalam perkara ini, H Edward Manurung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak perusahaan yang diduga menguasai dan membuka lahan miliknya tanpa penyelesaian hak atas tanah.
Namun, sidang perdana tersebut belum dapat memasuki pokok perkara karena pihak perusahaan selaku tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Juni 2026.
Kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno, mengatakan kliennya mengklaim sebagai pemilik dan penguasa sah atas sebidang tanah seluas sekitar 22.057 meter persegi yang berada di kawasan perbukitan Gunung Tinggi, Desa Madang.
Menurut Kharis, lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai kebun tersebut diduga telah dibuka dan digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian hak dengan kliennya.
“Diduga telah terjadi penguasaan dan pembukaan lahan atau land clearing oleh pihak perusahaan tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah terhadap klien kami. Peristiwa itu diduga terjadi sekitar Maret 2026,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, hingga saat ini kliennya tidak pernah merasa melakukan transaksi atau pembebasan lahan kepada pihak mana pun.
Melalui gugatan yang telah didaftarkan ke PN Kandangan, pihaknya meminta perlindungan hukum atas hak-hak keperdataan klien serta berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi hak klien kami,” katanya.
Sementara itu, Edward Manurung mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, antara lain Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1998, kwitansi jual beli, serta bukti pembayaran pajak yang rutin dilakukan kepada pemerintah.
Ia menyebut lahan atas nama Jumadar dengan luas sekitar dua hektare tersebut selama ini dikelola untuk kegiatan perkebunan dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Edward mengklaim sekitar 7.000 meter persegi lahannya telah dibuka. Ia mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak perusahaan hingga ke kantor pusat, namun disarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Atas dasar itu, kami akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kandangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait gugatan yang diajukan tersebut.
Editor: Tim Redaksi


