• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejati Kalsel Tetapkan dan Tahan Pegawai ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejati Kalsel Tetapkan dan Tahan Pegawai ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Hukum & Peristiwa

Kejati Kalsel Tetapkan dan Tahan Pegawai ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Tambang

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Kejati Kalsel
Pegawai Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses pengajuan IUP saat dikawal petugas kejaksaan. Foto: Fra
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menggelar ekspose perkara pada Senin (8/6/2026). Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam siaran pers Nomor PR-035/O.3.16/Kph.1/06/2026 menjelaskan, HPW merupakan aparatur sipil negara yang saat peristiwa terjadi bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, HPW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan IUP di wilayah Kabupaten Tabalong tahun 2023 hingga 2025,” ujar Yuni.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru serta dua rumah pribadi milik tersangka yang berada di Kota Banjarbaru.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan pembuktian perkara.

Menurut Kejati Kalsel, HPW diduga menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan pada periode 2023 hingga 2025.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan dengan ancaman proses perizinan tidak akan diterbitkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Para pemohon perizinan akhirnya terpaksa memenuhi permintaan tersangka agar proses perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui,” kata Yuni.

Atas perbuatannya, HPW disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penangkapan terhadap HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Kalsel menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Почему зеркала Вавада выгодны для игроков в 2026
Uncategorized
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Andai Banjarmasin

Truk Molen Gagal Naik Kapal LCT, Sang Sopir Dinyatakan Selamat

Diguyur Hujan, Peserta Sekolah Vertical Rescue 196 Tetap Semangat Ikuti Kelas Lapangan

Pembuang Bayi di Kebun Karet Desa Bingkulu Tala Terkuak

Instruksi Wali Kota Lisa Halaby, Banjarbaru Wajibkan Pemutaran Lagu Kebangsaan di Seluruh Kantor Pemerintahan

Api Berkobar di Tamiyang Layang, 1 Barak Luluh Lantak

3 Kelurahan Terendam, Banjarmasin Berstatus Siaga Banjir

Ketua DPRD Kalsel Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Upacara Hari Lahir Pancasila

Aparat Desa Kupang Nunding Jadi Korban Perampokan, Belasan Juta Raib

Pemprov Kalsel Fasilitasi Dialog Tarif Ojol, Dorong Kesejahteraan Mitra dan Kepastian Aturan

TAGGED:BanjarbaruKejati Kalsel Tetapkan dan Tahan Pegawai ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Perizinan TambangKorupsi
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article PPP Didominasi Milenial, PPP Tanah Laut Pasang Target Tinggi di Pemilu 2029
Next Article Sidang Perdana Sengketa Tanah di HSS Sidang Perdana Sengketa Tanah di HSS, Perusahaan Tergugat Absen

Latest News

GOW Tanah Laut
GOW Tanah Laut Perkuat Peran Perempuan, Empat Organisasi Baru Resmi Bergabung
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
sensus ekonomi
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Tabalong Terjunkan 270 Petugas Lapangan Terlatih
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
korban kebakaran
Bupati Tabalong Tinjau dan Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tanjung
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
BPK
Perkuat Kesiapsiagaan, Relawan BPK/PMK Balangan Gelar Latihan Bersama di Halong
KALIMANTAN SELATAN Juni 9, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?