lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menggelar ekspose perkara pada Senin (8/6/2026). Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam siaran pers Nomor PR-035/O.3.16/Kph.1/06/2026 menjelaskan, HPW merupakan aparatur sipil negara yang saat peristiwa terjadi bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, HPW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan IUP di wilayah Kabupaten Tabalong tahun 2023 hingga 2025,” ujar Yuni.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru serta dua rumah pribadi milik tersangka yang berada di Kota Banjarbaru.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan pembuktian perkara.
Menurut Kejati Kalsel, HPW diduga menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan pada periode 2023 hingga 2025.
Tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan dengan ancaman proses perizinan tidak akan diterbitkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Para pemohon perizinan akhirnya terpaksa memenuhi permintaan tersangka agar proses perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui,” kata Yuni.
Atas perbuatannya, HPW disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penangkapan terhadap HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejati Kalsel menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Editor: Tim Redaksi


