lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi setempat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap raperda dimaksud.
Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi pendukung DPRD menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Pemprov Kalteng yang diwakili oleh Pj. Sekda Linae Victoria Aden dan pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Linae membacakan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah. Ia menyebut persetujuan tersebut merupakan hasil dari seluruh tahapan pembahasan yang telah dilalui, mulai dari pemandangan umum fraksi, rapat kerja komisi, hingga pembahasan bersama Banggar DPRD.
“Seluruh tahapan pembahasan dapat terlaksana dengan baik hingga tercapai persetujuan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Linae berharap persetujuan tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah ke depan diharapkan semakin berkualitas sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan serta berbagai rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan pengelolaan APBD ke depan.
Editor: Rizki


