lenterakalimantan.com, RANTAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin mengikuti Rapat Internalisasi tentang Pengelolaan dan Perlakuan atas Persediaan Blanko Sertipikat Analog yang dilaksanakan secara daring, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Nordina Marni, S.Tr.
Rapat internalisasi digelar untuk menyamakan pemahaman sekaligus memberikan panduan teknis kepada jajaran Kantor Pertanahan mengenai tata cara pengelolaan dan perlakuan terhadap persediaan blanko sertipikat analog.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pengelolaan administrasi pertanahan seiring dengan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN menuju penerapan sertipikat elektronik.
Melalui kegiatan ini, pengelolaan persediaan blanko sertipikat analog diharapkan dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin juga terus mendukung proses transformasi layanan pertanahan dengan memastikan setiap tahapan administrasi dan pengelolaan dokumen dilaksanakan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.


