lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Didakwa melakukan penganiayaan berat karena menikam korbannya menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka di bagian ketiak, terdakwa Wahyu Sehendro dituntut 3 tahun dan 10 bulan.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda tuntutan, Senin (2/10/2026), JPU menyatakan terdakwa Wahyu Sehendro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana pada pasal 466 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut agar terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” ujar JPU, Mashuri.
Saksi sekaligus korban dalam perkara ini, Tengku Iman Ferdiansyah yang selalu hadir saat persidangan, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa.
Pasalnya menurut Tengku Iman Ferdiansyah, tuntutan terhadap terdakwa tidaklah setimpal dengan apa yang dialaminya.
“Saya dan keluarga keberatan atas tuntutan ini, karena terlalu ringan dan tidak sesuai dibandingkan dengan tindakan penusukan oleh terdakwa yg mengakibatkan saya mengalami luka berat dan hampir kehilangan nyawa,” katanya ditemui usai persidangan.
Kemudian di sisi lain, Tengku Iman Ferdiansyah mengatakan bahwa terdakwa juga tidak ada itikad baik, karena setelah melakukan penusukan justru kabur atau melarikan diri.
“Tidak ada niat untuk bertanggungjawab, sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan tidak ada perdamaian juga,” jelasnya.
Dia pun menyoroti terkait dengan penerapan Pasal 466 yang notebene maksimal hanya diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Padahal menurutnya pada saat membuat LP di kepolisian, pasal yang tercantum adalah Pasal 468, yakni dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara.
“Artinya pasal yang dikenakan untuk terdakwa menjadi lebih ringan. Ini juga yang saya pertanyakan, kenapa bisa berubah dan tanpa memberitahu saya sebagai korban,” jelasnya.
Meskipun kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa, Tengku Iman Ferdiansyah pun berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis secara adil.
“Saya dan keluarga berharap Majelis Hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya dan lebih maksimal dari tuntutan JPU,” tutupnya.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi Sabtu (25/7/2026) pagi, di mana antara korban dengan terdakwa saling beradu pandangan. Dan rumah korban maupun tersangka ini bersebelahan.
Terdakwa pun kemudian menyerang korban dengan menggunakan sajam dan menusuknya, hingga korban pun mengalami luka serius.
Korban sempat berupaya menghindar dan lari ke dalam rumah, namun dikejar oleh terdakwa dan menusuknya satu kali pada saat korban masih berada di teras rumah.
Dalam keadaan terluka akibat ditikam terdakwa, dengan sekuat tenaga korban pun menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.FRA


