lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sebagai upaya menuntaskan persoalan pertanahan di Bumi Tuntung Pandang yang menyasar transmigrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, menggelar forum komunikasi publik, Senin (29/8/2022) di Ruang terbuka Lesehan Rumah Makan Tepi Danau Desa Ambungan Pelaihari.
Dalam forum konsultasi publik itu menghadirkan pembicara akademisi Sekolah Tinggi Sultan Adam Fauzan Ramon,SH.MH yang hadir antara lain kalangan kepala desa, pejabat Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Tala, dan media online, cetak dan Televisi.
Sebelum sesi diskusi, lebih dulu disampaikan paparan oleh Kepala Kantah Tala Dr Ahmad Suhaimi dan dosen ilmu hukum dari Banjarmasin Fauzan Ramon SH.MH.
Forum Komunikasi Publik tersebut difokuskan pada prosedur pencatatan peralihan hak atas tanah eks transmigrasi di Tala. Namun, peserta juga diberi ruang menyampaikan saran masukan lain.
Kepala Kantah Tanah Laut Dr Ahmad Suhaimi mengatakan forum diskusi publik kita ini sebenarnya meminta masukan dari stakeholder ada diantaranya teman-teman media Kemudian bekerjasama dengan akademisi dan juga aparat desa dan masyarakat.
Sebagai upaya mengatasi satu persoalan bagaimana kita mencoba mengatasi persoalan penguasaan tanah imigrasi yang sekian puluh tahun telah dikuasai tetapi tidak bisa dilakukan pendaftaran peralihannya.
Dikarenakan pemilik tanah yang menjual pertama sudah tidak berada di tempat lagi. Nah sementara instrumen aturan yang ada di BPN yakni untuk mendaftar itu tidak lengkap atau tidak ada.
“Makanya dari hasil diskusi tadi kita sepakat bahwa solusi yang kita pakai itu adalah melalui putusan pengadilan. Nah untuk pengadilan ini nanti menjadi instrumen peralihan haknya,”kata Suhaimi.
Ia melanjutkan tadi kan sudah dapat masukkan dari akademisi untuk pemerintah sebagai bahan masukan kita menata SOP lebih baik lagi.
Sebab selama ini masyarakat transmigrasi tidak bisa memakai lahan ini untuk penambahan modal. “Begitu setelah ini selesai bisa nanti menjadi modal bagi masyarakat transmigrasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,”katanya.
Ia bilang masalah pertanahan dua tahun terakhir. Apalagi di Tala juga jadi penopang ibu kota negara (IKN) sehingga turut berimbas pada masalah pertanahan.
Selain itu Kabupaten Tanah Laut, menjadi bagian pembangunan terintegrasi Banjar Bakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tala). Hal ini turut menjadi potensi permasalahan pertanahan yang mesti disikapi.
Makanya masyarakat Tanah Laut diminta untuk hindari lah calo saat mengurus sertifikat. “Silahkan datang langsung ke Kantah Tala, akan kami layani sebaik mungkin,”tutupnya.


