lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Tarmizi menyampaikan kinerja tahun 2022 melalui release kepada awak media, Senin (3/10/2022). Dalam release Nomor; SP-7/WPJ.29/2022 tersebut Tarmizi menyebutkan soal pencapaian realisasi penerimaan pajak tumbuh sebesar 84,67% dibandingkan priode tahun lalu.
Penerimaan pajak di triwulan III tahun 2022 disampaikan masih tegolong positif dengan pencapaian sebesar Rp. 17.947 miliar atau 97,89% dari target Rp. 18.334 miliar. Hal ini berdasarkan sumber penerimaan terbesar dari sektor pertambangan dan pengalian dengan pertumbuhan 198,38%, sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 45,64%.
Terhitung sampai 30 September 2020, ada tiga KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng yang sudah melampaui 100% target penerimaan, yakni KPP Madya Banjarmasin (104,06%), KPP Pratama Sampit (102,05%), dan KPP Pratama Banjarbaru (100,24%).
“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas terutama dari hasil pertambangan dan perkebunan, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif dan keberhasilan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang telah berakhir bulan Juni 2022. Insentif Pajak dari Januari hingga September 2022 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah terealisasi Rp11,159 miliar, dengan Insentif PPh Pasal 25 sebagai realisasi terbesar yaitu sebanyak Rp9,53 miliar, beber Tarmizi.
Beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Tarmizi. Dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021, sebanyak 422.643 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, atau telah tercapai 101,91% dari target 414.710 SPT.
Di samping itu, terdapat penambahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan 10 Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri atas dua Pemerintah Provinsi, dua Pemerintah Kota, dan enam Pemerintah Kabupaten di lingkungan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang acara seremonial penandatanganannya telah dilakukan secara nasional pada Kamis (15/9/22) yang lalu.
“Sehingga secara keseluruhan, sebanyak 28 Pemda di Kalimantan Selatan dan Tengah sudah menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” tambahnya.
Disampaikan juga realisasi Program Pengungkapan Sukarela, hingga berakhirnya program tersebut yakni pada 30 Juni 2022, tercatat Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan oleh wajib pajak senilai Rp943,62 miliar.


