lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kepala sekolah SMA Negeri 1 Jorong, Kecamatan Jorong, Tanah Laut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kegiatan tahun 2021.
Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 265.158.192,-.
Kejaksaan Negeri Tanah Laut sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi dana BOS di Rutan Pelaihari, Jum’at (04/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto SH. M.Hum melalui Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Tanah Laut Saefullah Nur SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani. SH. MH mengatakan saat press release, Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong Tahun 2021 atas nama tersangka H 52 tahun.
Ia menyebut, merupakan hasil penyidikan langsung Kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Pelaihari.
Ditempat yang sama Rifani menambahkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jorong sebelum ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana BOS, pihak Kejaksaan telah melakukan penyidikan pada 6 Juni 2022.
“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah melakukan Penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS, SMAN 1 Jorong Tahun 2021. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : 01/O.3.18/ Fd.1/06/2022,” bebernya.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan menetapkan tersangka pada bulan Oktober 2022. Setelah itu, dilakukan tahap pemberkasan tahap I pra penuntutan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : B-1465/ O.3.18/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
“Berkasnya sudah P21 penyelidikan sudah lengkap untuk dilimpahkan ke tahap Pengadilan Tipikor, ancaman kepada tersangka Korupsi dana BOS bisa di pidana diatas penjara 5 tahun,” katanya
Rifani menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari Jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Jorong Tahun 2021 sebesar Rp 1.135.000.000,-.
” Kerugian Negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut sekitar Rp. 265.158.192,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)” tegasnya.
Rifani juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin.
“Kejaksaan segera membuat surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Seksi Tindak Pidana Khusus pada Tahun 2022 telah melaksanakan 2 kegiatan Penyelidikan, 2 Kegiatan Penyidikan, 3 Kegiatan Penuntutan dan Eksekusi sebanyak 2.
Antaralain Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Muara Kintap Tahun 2016-2017,
Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong Tahun 2021 dan Perkara Dugaan Penyalahgunaan APBDes Muara Kintap Tahun 2016-2017.
Ia menyebut, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin
Perkara Dugaan Penyalahgunaan APBDes Desa Damit Hulu, yang merupakan hasil Penyidikan Polres Tanah Laut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Dua Terpidana perkara Penyimpangan Dana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hadji Boejasin Pelaihari juga telah dilakukan eksekusi,” ucapnya.
Atas kinerja yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, pihaknya memohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut untuk menuntaskan perkara tersebut agar mendapatkan kepastian hukum.


