lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), guna memperpanjang kontrak kerja dan diwajibkan melakukan tes urine narkoba.
Surat bebas narkoba merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pegawai di lingkup Pemkab Tala.
Bupati Tala HM Sukamta mengeluarkan surat edaran nomor 800/SE/1763 – BANG 1/XII/BKPSDM/2022. tentang larangan dan sanksi bagi pengguna narkotika bagi Non ASN di SKPD.
Terpantau oleh media lenterakalimantan.com, para pegawai PTT, mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tala, secara bergantian mendaftar untuk di tes urine narkoba, Rabu (11/1/2023).
Kepala BNNK Tala AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan mengatakan, dari masing-masing SKPD mengusulkan ke BNNK Tala untuk dilakukan pemeriksaan tes urine pegawai PTT ini.
Menurutnya, setelah pemeriksaan hasil tes urine narkoba, BNNK Tala mengirim surat ke SKPD masing-masing, ditembuskan ke Bupati dan Sekretaris Daerah.
“Tes urine narkoba untuk PTT ini sudah berlangsung satu mingguan. Hari besok masih ada dari pegawai yang lain,” ucapnya.
Katamsi menguraikan, jika ada yang positif narkoba, maka BNNK akan menyerahkan ke pihak SKPD masing-masing, apakah akan dilakukan rehabilitasi atau pendalaman lebih jauh.
“Itu tergantung dari pihak SKPD-nya masing-masing saja. Intinya BNNK siap memback-up,” pungkasnya.


