lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Tanah Laut pada 2022 lalu tersandung narkotika.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala Tajudin Noor Effendi, Kamis (12/1/23).
Rinciannya dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tala, positif konsumsi Narkoba, dan 12 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga Positif Narkoba.
“Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan secara serentak di Bulan November tahun 2022. Hasil pemeriksaan Bulan November lalu ada 14 orang dinyatakan positif Narkoba,” jelasnya.
Tajuddin Noor ini menambahkan, semua yang dinyatakan positif ini mengikuti Rehabilitasi di BNN, dan juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan ini.
Awalnya, hasil pemeriksaan berjumlah 24 orang dinyatakan positif, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Akhirnya, ada 14 orang yang dinyatakan positif.
Nah, atas temuan ini, Bupati Tala HM Sukamta mengeluarkan surat edaran nomor 800/SE/1763 – BANG 1/XII/BKPSDM/2022. Tentang larangan dan sanksi bagi pengguna Narkotika bagi Non ASN di SKPD.
Untuk itu, lanjut Fendi, para PTT yang memperbaharui SK, harus disertai dengan surat keterangan bebas Narkoba.
“Pemeriksaan dilakukan secara kolektif setiap SKPD dan bergantian di kantor BNN Tala,” tegasnya.
Fendi menambahkan, adanya SE Bupati Tala yang dibuat itu, merupakan keseriusan Pemkab Tala dalam mendukung pemberantasan dan pencegahan Narkoba.
Perlu diketahui, usai dari SE Bupati Tala, jika hasil pemeriksaan tes urine di BNN positif Narkoba, maka pihak SKPD akan memberhentikan PTT yang bersangkutan.


