lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Dua remaja masih berstatus pelajar di Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Utara, lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, ARD (15) dan YBR (14). Diamankan pada Sabtu (11/2/2023) di Polres Barito Utara.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat yang berbeda, pertama di halaman kosong Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Selanjutnya pada hari yang sama kembali melancarkan aksinya melakukan curanmor di Jalan Mangkusari (Pasar Ipu), Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiardjo mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap setelah anggota piket fungsi Polres Barito Utara mendapat laporan dari korban bahwa melihat sepeda motor sama dengan ciri-ciri milik korban yang hilang dan korban membuntuti sepeda motor tersebut sampai dengan di Jalan Meranti (Dermaga Ujung).
“Setelah itu tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap salah satu pelaku ARD (15) di Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, bersama barang bukti sebuah sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty,” ungkap AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu (12/2/2023).
“Dalam hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ARD, mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio sporty warna putih di halaman kosong Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, bersama seorang temannya YBR,”katanya..
Tidak menunggu lama sekira pukul 22.30 Wib tim Unit Opsnal mengamankan pelaku YBR (14) di rumahnya Jalan Bangau, Gang Perintis, RT 13, RW 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, bersama barang bukti sepeda motor merk Suzuki type Satria FU,” terang Kasat Reskrim.
“Pengakuan kedua pelaku awalnya melakukan pencurian sepeda motor Mio Sporty dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting hingga dol dan bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci yang asli,”katanya.
Ia bilang setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio, sepeda motor tersebut digunakan kedua tersangka untuk mencari dan melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki warna hitam di Jalan Mangkusari seputar Pasar Ipu Kelurahan Lanjas dengan cara yang sama menggunakan gunting.
Lalu sepeda motor hasil curian disimpan terlebih dahulu di semak-semak Jalan Bangau, Kelurahan Melayu. Kemudian sore harinya diambil oleh kedua pelaku untuk selanjutnya dipakai.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kita sanggakan dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana,” tandas Kasat.


