lenterakalimantan.com, KOTABARU – Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir mengungkap kasus Pidana Pencurian Kabel milik PT. Smart Di Desa Tarjun kelumpang Hilir kabupaten kotabaru yang terjadi pada hari Rabu 05 April 2023 pukul 02.30 wita kemarin . Jumat ( 7/4/23).
Tim Polsek Kelumpang Hilir berhasil menangkap Pelaku yang bernama Andin Dwi Bangga ( ADB ) merupakan karyawan Tetap di PT.Smart Tarjun
Sepertii yang disampaikan Kapolsek Kelumpang Hilir Iptu Marjoko.SH lewat Humas Polres Kotabaru,
bahwa pelaku sebelumnya sudah melakukan pencurian kabel tembaga diruangan Travo PT. SMART pada Senin tanggal 3 April 2023 sekitar jam 22.00 wita dan sudah menjual hasil pencurian ditempat Rongsokan di daerah Batulicin Kab. Tanah Bumbu sebanyak 4 kilo,
Yang mana kabel hasil curian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pencurian kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekitar jam 22.00 wita di Kontainer PT. SMART Tbk Tarjun, dan barang hasil curian sudah disiapkan dengan cara memotong kabel-kabel tembaga sepanjang 1 meter sebanyak 69 potong dan sudah siap angkut namun keburu ketahuan ketika di lakukan interogasi oleh pihak security PT. Smart.
Adapun motif pelaku adalah karena pelaku ingin memiliki uang tambahan dan bisa membayar hutang
pelaku merupakan karyawan tetap di PT. SMART sehingga bisa keluar masuk lingkup tersebut dan mengambil kabel tembaga pada saat jam istirahat kerja dan setelah selesai bekerja pelaku membawa barang hasil curian dengan cara membungkus dengan kain dan kemudian dilakban setelah itu ditempelkan resi pembelian belanja paket Shopee sehingga pada saat pemeriksaan dikira security itu ada paket yg dibelinya pelaku dari aplikasi shopee.
Adapun barang bukti berupa 69 potongan kabel tembaga, satu)
buah gunting pemotong kabel warna orange,satu buah cutter warna merah dan dua bungkus cable ties (pengikat kabel)
Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara .


