Lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang pengedar sabu WS (32) terjaring Operasi Sikat Intan 2023 di wilayah Hukum Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Tertangkapnya WS ini, Rabu (5/4/2023) di sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita II Kelurahan Kampung Baru yang diketahui memiliki 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam kamar rumahnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Sabtu (8/4/2023) membenarkan bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan WS dirumahnya.
AKP Saryanto menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan lingkungan sekitar kemudian ditindaklanjuti anggota.
Atas informasi hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 gram, satu buah Timbangan digital yang disimpan WS dalam sebuah tas kulit berwarna hitam,” ungkap AKP Saryanto kepada awak media lenterakalimantan.com melalui via WhatsApp.
Selain pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna menjalani proses tindak pidana hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya WS terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


