• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi

Asep Sobari
Asep Sobari
Share
2 Min Read
Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa
Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024.
Karcis atau tiket atau kuitansi yang digunakan untuk memungut retribusi daerah wajib diporporasi, kecuali retribusi pelayanan kesehatan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bapenda Tala, Rudi Ismanto, Selasa (3/12/2024).


Lebih lanjut Rudi menjelaskan, jika karcis atau tiket atau kuitansi disediakan oleh Perangkat Daerah, kemudian diporporasi oleh Bapenda dihitung dan dibuatkan Berita Acara.
Setelah karcis digunakan maka sisa sobekan atau bongkahan karcis tidak boleh digunakan kembali untuk memungut retribusi daerah tetapi dikembalikan ke Bapenda untuk dihitung dan dibuatkan Berita acara kembali.

Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa


“Tujuan dari kewajiban korporasi terhadap karcis atau tiket atau kuitansi adalah dalam rangka memudahkan pengendalian dan pengawasan retribusi daerah serta untuk kepastian atau keabsahan pembayaran oleh warga atas jasa/pelayanan dari Pemerintah Daerah.” ulas Rudi.


Ia bilang, selain karcis atau tiket atau kuitansi, pemungutan retribusi daerah juga dapat berupa surat tanda setoran dari bank dan struk pembayaran secara elektronik serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola retribusi pada Perangkat Daerah.


Ketetapan mengenai tarif retribusi daerah, dijelaskan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Ketentuan mengenai tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur sebelum adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkas Rudi.


Untuk informasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 dapat diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Laut.

Terpopuler

DWP Kaltim Padukan Pertemuan Rutin dengan Edukasi Penanganan Cedera
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kejari HSU Jemput Dan Eksekusi Terpidana Buronan Kasus Tipikor

Kasi Pidum Kejari HST Kalsel Raih Adhyaksa Award 2024

Pj Bupati Syamsir Ingin Kunyit Tala Mampu Wujudkan Keluarga Berkualitas

Sekjen Orari Pusat Promosikan IPOTA Siring RTH Rantau Baru

80 Penderita HIV Rutin Jalani Pengobatan, Dinkes Tabalong Aktif Awasi

H Ambo Sakka: Tidak Hanya Ceremony Saja, Tapi Implementasi Diri dan Nilai Patriot Agar Selalu Terbangun

Delegasi HPN Seluruh Indonesia Puji Pelayanan dari Gubernur Kalsel

Satresnarkoba Amankan Pria Miliki 14,28 Gram Narkotika Jenis Sabu

Kesbangpol Kalsel Dorong Kolaborasi Partai Politik untuk Stabilitas dan Demokrasi

Supian HK Apresiasi Panen Raya Polda Kalsel

TAGGED:Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)PelaihariPeraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi DaerahTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri saat membuka pembekalan bagi ratusan PNS yang akan purna tugas tahun 2025. Foto Humas Bupati HST Wabup HST Buka Pembekalan Ratusan PNS Purna Tugas
Next Article KLHK melakukan kunjungan ke lokasi penanaman pohon dalam Program Climate Innovation Generation Program (CIGPRO) di Desa Guntung Besar, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Foto: Istimewa KLHK Kunjungi Lokasi Penanaman Pohon Program CIGPRO di Guntung Besar Tala Kalsel

Latest News

TNI dan Warga Siapkan Pengecoran Lantai Jembatan Garuda
Berita April 25, 2026
genting
Ajak Warga Jadi Orang Tua Asuh, Bupati Tanah Laut Resmikan Gerakan GENTING
KALIMANTAN SELATAN April 25, 2026
minyakita
Minyakita Langka di Pelaihari, Harga Sempat Melonjak
KALIMANTAN SELATAN April 25, 2026
governance
Kalteng Raih Penghargaan Pendidikan Nasional di Ajang National Governance Awards 2026
KALIMANTAN TENGAH April 25, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?