• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi

Asep Sobari
Last updated: Desember 3, 2024 7:32 am
Asep Sobari
Share
2 Min Read
Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa
Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024.
Karcis atau tiket atau kuitansi yang digunakan untuk memungut retribusi daerah wajib diporporasi, kecuali retribusi pelayanan kesehatan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bapenda Tala, Rudi Ismanto, Selasa (3/12/2024).


Lebih lanjut Rudi menjelaskan, jika karcis atau tiket atau kuitansi disediakan oleh Perangkat Daerah, kemudian diporporasi oleh Bapenda dihitung dan dibuatkan Berita Acara.
Setelah karcis digunakan maka sisa sobekan atau bongkahan karcis tidak boleh digunakan kembali untuk memungut retribusi daerah tetapi dikembalikan ke Bapenda untuk dihitung dan dibuatkan Berita acara kembali.

Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa


“Tujuan dari kewajiban korporasi terhadap karcis atau tiket atau kuitansi adalah dalam rangka memudahkan pengendalian dan pengawasan retribusi daerah serta untuk kepastian atau keabsahan pembayaran oleh warga atas jasa/pelayanan dari Pemerintah Daerah.” ulas Rudi.


Ia bilang, selain karcis atau tiket atau kuitansi, pemungutan retribusi daerah juga dapat berupa surat tanda setoran dari bank dan struk pembayaran secara elektronik serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola retribusi pada Perangkat Daerah.


Ketetapan mengenai tarif retribusi daerah, dijelaskan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Ketentuan mengenai tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur sebelum adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkas Rudi.


Untuk informasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 dapat diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Laut.

Terpopuler

Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan
Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kebakaran Hebat di Kampung Baru, Seorang IRT Luka Bakar

KPK Bawa Dua Koper Berkas Dari Kantor Pemkab Kapuas, Diduga Dokumen Penting Kasus Dugaan Korupsi Bupati

Disnakertrans Batola Gencar Siapkan SDM Berkualitas

Seorang Pria Diduga Terjun dari Jembatan Basit, Polairud-Relawan Lakukan Pencarian

Gemakan Salawat di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Bank Kalsel Serahkan Bantuan untuk Palestina

MTQN ke-34, Peserta Syarhil Qur’an Putri Balangan Tampil Memukau

CIMB Niaga Dukung Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif: Journalist Class & Workshop

Siwo Kalsel Sambangi PWI Pusat Matangkan Gelaran Porwanas 2024

RUPSLB CIMB Niaga Setujui Pengangkatan Novan Amirudin Sebagai Komisaris

Semarak Festival Serumpun Tahun 2023

TAGGED:Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)PelaihariPeraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi DaerahTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri saat membuka pembekalan bagi ratusan PNS yang akan purna tugas tahun 2025. Foto Humas Bupati HST Wabup HST Buka Pembekalan Ratusan PNS Purna Tugas
Next Article KLHK melakukan kunjungan ke lokasi penanaman pohon dalam Program Climate Innovation Generation Program (CIGPRO) di Desa Guntung Besar, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Foto: Istimewa KLHK Kunjungi Lokasi Penanaman Pohon Program CIGPRO di Guntung Besar Tala Kalsel

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Soliditas
Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Soliditas Internal dalam Pelayanan Pertanahan
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026
Sekolah Rakyat
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Berita Januari 13, 2026
Pengungsi
Pengungsi Banjir Dapat Berbagai Fasilitas di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tampung Hampir 170 Jiwa Pengungsi Banjir
KALIMANTAN SELATAN Januari 13, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?