• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Bapenda Tala: Karcis Retribusi Daerah Wajib Berporporasi

Asep Sobari
Asep Sobari
Share
2 Min Read
Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa
Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024.
Karcis atau tiket atau kuitansi yang digunakan untuk memungut retribusi daerah wajib diporporasi, kecuali retribusi pelayanan kesehatan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bapenda Tala, Rudi Ismanto, Selasa (3/12/2024).


Lebih lanjut Rudi menjelaskan, jika karcis atau tiket atau kuitansi disediakan oleh Perangkat Daerah, kemudian diporporasi oleh Bapenda dihitung dan dibuatkan Berita Acara.
Setelah karcis digunakan maka sisa sobekan atau bongkahan karcis tidak boleh digunakan kembali untuk memungut retribusi daerah tetapi dikembalikan ke Bapenda untuk dihitung dan dibuatkan Berita acara kembali.

Di hari jadi ke-59 Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat merilis Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang berlaku efektif sejak 1 November 2024. Foto: Istimewa


“Tujuan dari kewajiban korporasi terhadap karcis atau tiket atau kuitansi adalah dalam rangka memudahkan pengendalian dan pengawasan retribusi daerah serta untuk kepastian atau keabsahan pembayaran oleh warga atas jasa/pelayanan dari Pemerintah Daerah.” ulas Rudi.


Ia bilang, selain karcis atau tiket atau kuitansi, pemungutan retribusi daerah juga dapat berupa surat tanda setoran dari bank dan struk pembayaran secara elektronik serta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola retribusi pada Perangkat Daerah.


Ketetapan mengenai tarif retribusi daerah, dijelaskan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Ketentuan mengenai tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur sebelum adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi,” pungkas Rudi.


Untuk informasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 dapat diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tanah Laut.

Terpopuler

Sajam
Diduga Aniaya Warga dengan Sajam, Pria Mabuk Diamankan Polsek Pelaihari
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Longsor Terjang Jalan Penghubung Tanah Bumbu – Kandangan, Ini Penyebabnya!

Aroma Menyengat Ungkap Penemuan Jenazah Perempuan di Warukin, Polisi Dalami Kasus Kematian

Kapolres Kotabaru Umrohkan Kaum Masjid dan Tukang Becak

Dukung Kreativitas Perempuan Muda, Trio Motor Palangka Raya Gelar Lomba Nail Art

Pemprov Kalsel Sambut Rencana MEBI Summit 2025 dari Mahasiswa FEBI UIN Antasari

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Apresiasi Pelatihan Toga dan Akupresur untuk Fasilitator Puskesmas

DPRD Kalsel Setujui Usulan DOB Tanah Kambatang Lima

Didukung Bank Kalsel, FWE-JMSI Kalsel Gelar Pasar Murah Ramadan 2026

Bupati Tanah Laut Sabet Dua Gelar Penghargaan Dari Satgas Bebas Pungli Pusat

Satreskrim Polresta Banjarmasin Amankan 2 Remaja Bawa Sajam di Kawasan Taman Kamboja

TAGGED:Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)PelaihariPeraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi DaerahTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri saat membuka pembekalan bagi ratusan PNS yang akan purna tugas tahun 2025. Foto Humas Bupati HST Wabup HST Buka Pembekalan Ratusan PNS Purna Tugas
Next Article KLHK melakukan kunjungan ke lokasi penanaman pohon dalam Program Climate Innovation Generation Program (CIGPRO) di Desa Guntung Besar, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Foto: Istimewa KLHK Kunjungi Lokasi Penanaman Pohon Program CIGPRO di Guntung Besar Tala Kalsel

Latest News

Hj Ananda
Hj Ananda Ambil Formulir Caketum PMI Banjarmasin, Bursa Kandidat Kian Ramai
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
PMI
H. Aftahudin Daftar Calon Ketua PMI Banjarmasin Periode 2026–2031
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
SIPANDAI
Permudah Layanan Warga, Desa Muara Jaya Luncurkan Aplikasi SIPANDAI
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
tebing tinggi
Antisipasi Kebakaran, BPBD Balangan Latih Relawan Damkar Tebing Tinggi
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?