lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bupati HM Sukamta, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut H Atmari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten setempat tahun anggaran 2022, Selasa (9/5/2023).
LHP yang diserahkan terdiri dari dua laporan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu Atmari memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut beserta jajaran yang sudah bekerja dengan baik, sehingga kembali mendapatkan opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) yang kesepuluh kalinya.
“Apresiasi dan terima kasih kami ucapkan kepala Bupati Tanah Laut beserta jajarannya atas kinerjanya sehingga kembali mendapatkan opini WTP yang kesepuluh kalinya,”Jelaa H. Atmari
Atmari tambahkan, dengan opini WTP yang kesepuluh kalinya, Pemkab Tala dapat mempertanggungjawabkan, uang rakyat dengan baik, akuntabilitas serta kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi menjelaskan sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan kriteria di atas, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah disajikan secara wajar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain.
“WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP,” pungkasnya.


