lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di aula Mathilda, Rabu (14/6) pagi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi langsung memimpin acara pemusnahan, yang dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel, serta jajaran Forkopimda Kalsel.
Dikatakan Kapolda Kalsel, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan lintas internasional.
“Sebanyak 35,18 Kg narkoba jenis sabu yang dimusnahkan,” ucap Kapolda.
Menurut orang nomor satu dilingkungan Polda Kalsel, modus yang digunakan dalam peredaran kali ini hampir terbilang sama dengan yang sebelumnya, hanya saja dengan rute yang baru.
“Kalau sebelumnya masuk dari perbatasan Malaysia, namun kali ini pelaku menggunakan jalur dari Sumatera, kemudian masuk ke Jawa, kemudian ke Kalsel,” paparnya.
Dari sekian banyak narkoba yang dimusnahkan merupakan pengungkapan beberapa waktu lalu, yang mana pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan dua pelaku M Risky Saputra (26), warga Jalan Kelayan Dalam, Gang Setia Budi, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Moh Zainuri (34), warga Bojonegoro, Jawa Timur, yang berdomisili di Jalan Melati Indah Simpang Limau, Jalur II, Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengucapkan, terimakasih dan juga mengapresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang telah berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
“Karena ini sangat besar dampaknya bagi masyarakat kita, apabila sampai tersebar,” ucap pria yang kerap disapa Paman Birin itu.
“Karena ini adalah musuh yang nyata saat ini bagi seluruh masyarakat banua dan juga seluruh dunia,untuk itu pula diperlukan kerjasama seluruh pihak, baik masyarakat, kepolisian, pemerintah, untuk memberantas peredaran narkoba,”jelas Paman Birin.


