lenterakalimantan.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga, Senin (26/6/2023).
Paripurna tersebut terkait penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kotabaru Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sidang dihadiri Ketua DPRD Syairi Mukhlis, wakil ketua dan anggota. Ada juga Sekda Kotabaru beserta jajaran.
Sekda Kotabaru, Said Akhmad menyampaikan laporan keuangan merupakan salah satu wujud transparansi dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemkab Kotabaru selama kurun waktu 2022.
“Hal itu meliputi pendapatan, anggaran belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas di kabupaten,” paparnya.
Ia menerangkan berdasarkan laporan realisasi APBD TA 2022, diketahui realisasi pendapatan Rp 791.662.321.432.
Kemudian realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.649.004.075.704. Sehingga terdapat surplus sebesar Rp 142.658.245.727.
Selanjutnya, paparnya, dari pos pembiayaan terdapat tahun selisih neto pembiayaan lebih, berjalan sebesar Rp 178.518.590.487.
Berkenaan dengan hal tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 321.176.836.215.
Menurutnya, Pemkab Kotabaru telah berupaya semaksimal mungkin melakukan perbaikan keuangan laporan pemerintah daerah yang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan.
Namun masih banyak hal yang harus dibenahi dan ditingkatkan pada tahun mendatang.
“Tentunya dengan kerja sama dan kemitraan yang baik antara pemerintah dan DPRD, permasalahan akan dapat kita atasi bersama,” ujarnya.
Ia berharap rancangan peraturan daerah dan pelaksanaan jawaban tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022 ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.


