lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kendati dibawah umur ARR harus berhadapan dengan hukum. Siswa 15 tahun di salah satu SMA Negeri Banjarmasin itu menusuk rekan satu sekolahnya dengan senjata tajam, Senin (31/8) lalu.
Atas peristiwa hampir merenggut nyawa itu orang tua korban, MRN, Faisal Aqli, membuat laporan polisi di hari kejadian. Aqli ingin ARR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasusnya saat bergulir di Polresta Banjarmasin.
Lantas bagaimana dengan penerapan hukum dalam kasus ini. Dapatkah ARR dijerat pasal pembunuhan berencana?
Pakar Hukum Pidana Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin Masrudi Muchtar menuturkan, yang perlu diingat ini adalah kasus anak. Artinya penerapan hukumnya harus menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Keinginan orang tua korban, agar ARR dijerat Pasal 340 KUHP sah-sahja. Hanya saja tindak pidananya belum selesai sepenuhnya.
“Dengan kata lain unsur utama tindak pidananya tidak terpenuhi berupa hilangnya nyawa seseorang. Hanya sebatas percobaan pembunuhan berencana ” kata dosen jebolan Magister Hukum Universitas Brawijaya Malang ini, Kamis (3/8/2023).
Dekan Fakultas Hukum ini bilang undang-undang peradilan anak ujar Muchtar, anak yang berkonflik dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi oleh penegak hukum berupa hak diperlakukan secara manusiawi, memperoleh bantuan hukum, tidak dijatuhi pidana mati/pidana seumur hidup, dan tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dalam waktu yang paling singkat.
Kepolisian sendiri telah menetapkan ARR sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga berencana melakukan upaya penanganan hukum secara diversi.
Karena itu Menurut Masrudi begitu sapaan karib pakar hukum, langkah yang telah diambil pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sudah tepat.
Sebab pendekatan keadilan restoratif merupakan hal prioritas dalam undang-undang SPPA.
“Pada prinsipnya poin penting dalam undang-undang sistem peradilan anak diprioritaskan pendekatan keadilan restoratif. Jadi diupayakan ini diversi,”katanya.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pidana terhadap anak banyak selain penjara. Muchtar menyebutkan beberapa mencontohnya. Misal pidana peringatan, pidana dengan syarat, hingga pembinaan dalam lembaga.
“Dalam kasus anak, pidana penjara ini alternatif terakhir. Jadi poinnya di sini sedapat mungkin diversi,” kata pengamat hukum pidana ini.
Selain Undang-undang SPPA, juga ada undang-undang perlindungan anak. Artinya kata Muchtar, yang perlu dipahami aparat penegak hukum ARR bisa saja dikenakan undang-undang ini
“Maka ada ketentuan Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucapnya.
“Di situ ada larangan, setiap orang dilarang melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan luka berat,”.
Dimana Pada pasal 80 ayat 2 dalam undang-undang tersebut ancaman hukumannya 5 tahun penjara saja. Artinya diversi atau penyelesaian bukan dalam konteks peradilan, sedekat mungkin ada di mediasi penal.
“Kalau aparat penegak hukum mengganggu pendekatan Undang-undang perlindungan anak karena korbannya anak, potensi diversi bisa saja,”tambahnya.
Lagi-lagi sambung dia, soal kearifan dari penegak hukum untuk melihat kasus ini. Sebab anak yang melakukan tindak pidana ini tentu juga memiliki masa depan yang wajib dilindungi.
“Walaupun dia bersalah. Ini tidak bisa dilihat hanya dengan kacamata hukum saja. Harus dilihat jernih terutama melalui pendekatan psikilogis dan psikiatri si anak” harapnya.
“Yang perlu ditelusuri mengapa dia bisa melakukan perbuatan seperti itu. Apakah ada sistem sosial yang salah dan perlu kita benahi bersama, karena bagaimanapun juga setiap anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya”, pungkasnya.


