• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Penerapan Hukum Siswa Tusuk Rekan Satu SMA di Banjarmasin, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UVAYA
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Penerapan Hukum Siswa Tusuk Rekan Satu SMA di Banjarmasin, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UVAYA
BeritaHukumKALIMANTAN SELATANKriminal

Penerapan Hukum Siswa Tusuk Rekan Satu SMA di Banjarmasin, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UVAYA

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
Masrudi Muchtar SH MH, Pengamat Hukum Pidana Universitas Achmad Yani Banjarmasin. Sumber: Arsip lenterakalimantan.com for Ard
Masrudi Muchtar SH MH, Pengamat Hukum Pidana Universitas Achmad Yani Banjarmasin. Sumber: Arsip lenterakalimantan.com for Ard
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kendati dibawah umur ARR harus berhadapan dengan hukum. Siswa 15 tahun di salah satu SMA Negeri Banjarmasin itu menusuk rekan satu sekolahnya dengan senjata tajam, Senin (31/8) lalu.

Atas peristiwa hampir merenggut nyawa itu orang tua korban, MRN, Faisal Aqli, membuat laporan polisi di hari kejadian. Aqli ingin ARR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasusnya saat bergulir di Polresta Banjarmasin.

Lantas bagaimana dengan penerapan hukum dalam kasus ini. Dapatkah ARR dijerat pasal pembunuhan berencana?

Pakar Hukum Pidana Universitas Achmad Yani (UVAYA) Banjarmasin Masrudi Muchtar menuturkan, yang perlu diingat ini adalah kasus anak. Artinya penerapan hukumnya harus menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Keinginan orang tua korban, agar ARR dijerat Pasal 340 KUHP sah-sahja. Hanya saja tindak pidananya belum selesai sepenuhnya.

“Dengan kata lain unsur utama tindak pidananya tidak terpenuhi berupa hilangnya nyawa seseorang. Hanya sebatas percobaan pembunuhan berencana ” kata dosen jebolan Magister Hukum Universitas Brawijaya Malang ini, Kamis (3/8/2023).

Dekan Fakultas Hukum ini bilang undang-undang peradilan anak ujar Muchtar, anak yang berkonflik dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi oleh penegak hukum berupa hak diperlakukan secara manusiawi, memperoleh bantuan hukum, tidak dijatuhi pidana mati/pidana seumur hidup, dan tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dalam waktu yang paling singkat.

Kepolisian sendiri telah menetapkan ARR sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga berencana melakukan upaya penanganan hukum secara diversi.

Karena itu Menurut Masrudi begitu sapaan karib pakar hukum, langkah yang telah diambil pihak kepolisian dalam menangani kasus ini sudah tepat.

Sebab pendekatan keadilan restoratif merupakan hal prioritas dalam undang-undang SPPA.

“Pada prinsipnya poin penting dalam undang-undang sistem peradilan anak diprioritaskan pendekatan keadilan restoratif. Jadi diupayakan ini diversi,”katanya.

Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pidana terhadap anak banyak selain penjara. Muchtar menyebutkan beberapa mencontohnya. Misal pidana peringatan, pidana dengan syarat, hingga pembinaan dalam lembaga.

“Dalam kasus anak, pidana penjara ini alternatif terakhir. Jadi poinnya di sini sedapat mungkin diversi,” kata pengamat hukum pidana ini.

Selain Undang-undang SPPA, juga ada undang-undang perlindungan anak. Artinya kata Muchtar, yang perlu dipahami aparat penegak hukum ARR bisa saja dikenakan undang-undang ini

“Maka ada ketentuan Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucapnya.

“Di situ ada larangan, setiap orang dilarang melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan luka berat,”.

Dimana Pada pasal 80 ayat 2 dalam undang-undang tersebut ancaman hukumannya 5 tahun penjara saja. Artinya diversi atau penyelesaian bukan dalam konteks peradilan, sedekat mungkin ada di mediasi penal.

“Kalau aparat penegak hukum mengganggu pendekatan Undang-undang perlindungan anak karena korbannya anak, potensi diversi bisa saja,”tambahnya.

Lagi-lagi sambung dia, soal kearifan dari penegak hukum untuk melihat kasus ini. Sebab anak yang melakukan tindak pidana ini tentu juga memiliki masa depan yang wajib dilindungi.

“Walaupun dia bersalah. Ini tidak bisa dilihat hanya dengan kacamata hukum saja. Harus dilihat jernih terutama melalui pendekatan psikilogis dan psikiatri si anak” harapnya.

“Yang perlu ditelusuri mengapa dia bisa melakukan perbuatan seperti itu. Apakah ada sistem sosial yang salah dan perlu kita benahi bersama, karena bagaimanapun juga setiap anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya”, pungkasnya.

Terpopuler

komitmen
Tabalong Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Bimtek PPID dan Komitmen Kepala SKPD
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Rezeki Nomplok, Warung Warga Laris Manis Sering Disambangi Satgas TMMD ke-121 Kodim HSS

Sukses Tuntaskan Desa Tertinggal, Pemkab HST Targetkan Dorong Jadikan Desa Mandiri

Permudah Pemantauan Keamanan Dijalan, Pemkab Banjar Akan Tambah Kamera CCTV Dibeberapa Ruas Jalan, Cek Lokasinya

Mati Mesin Hingga Tenggelam, Satu Penumpang Klotok Dinyatakan Hilang

Satlantas Polres Tanah Laut Ikuti Pelatihan PPGD, Tingkatkan Kesiapsiagaan Tangani Korban Laka

Anggota DPRD Tala, Hadiri Safari Ramadan Kapolda Kalsel

Pilkada 2024, Bakal Calon Bupati HSU Didominasi Politisi

Tiga Atlet Kurash Kalsel Akan Berlaga di Ajang Kejuaraan Asia Tenggara 2025

Adaro Spectapreneur Balangan 2025 Dorong UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

MDC FPIK-ULM dan PT CK Kibarkan Merah Putih di Bawah Air Sambut HUT-79 Kemerdekaan RI

TAGGED:BanjarmasinKalimantan selatanPakar Hukum UVAYAPasal 340 KUHPPembunuhan berencanaPenerapan HukumSiswa Tusuk Rekan Sekolah Satu SMA
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Para warga saat melakukan proses evakuasi terhadap korban yang telah berhasil ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Kamis, (3/8/2023) Sumber: Screenshoot video Geger! Warga Desa Bakti Temukan Pria Tak Bernyawa Mengapung di Sungai
Next Article Foto bersama Bupati Tapin HM Arifin Arpan MM bersama Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK, Wakil ketua 2 BAZNAS Provinsi Kalsel Gurdani Syukur saat menyerahkan bantuan makanan tambahan makanan untuk ibu hamil di Kabupaten Tapin. Sumber: Arsip lenterakalimantan.com for hdy Baznas Tapin Luncurkan Program Ibu Hamil Sehat

Latest News

pembunuhan
Polres Barito Utara Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Teweh Timur, DPRD Beri Apresiasi
KALIMANTAN TENGAH April 21, 2026
PMI Tapin Bersama Mitra Gelar Pelatihan Defensive Driving untuk Driver Ambulans
Berita April 21, 2026
agraria
Koordinasi Reforma Agraria di Tapin, Skema Baru Bank Tanah Ditekankan
KALIMANTAN SELATAN April 21, 2026
Aktivasi Coretax
DJP Kalselteng Genjot Pelaporan SPT Tahunan
Ekonomi April 21, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?