lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinilai melanggar tata tertib soal pergantian ketua komisi III yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabalong, H Supoyo tempuh jalur hukum atas pendongkelan dirinya di komisi tersebut.
Dalam keterangan persnya, melalui kuasa hukumnya Nur Wakib, S.H., M.M., menyampaikan H Supoyo merupakan ketua komisi III DPRD Kabupaten Tabalong berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tabalong Nomor : 188.4/170/22/21 Tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua Dan Sekretaris Komisi DPRD Kabupaten Tabalong, ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yang berlaku sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan bulan september tahun 2024.
Terhitung 2.5 tahun sejak diberlakukannya SK tersebut” dalam perjalanannya ada pergantian antar waktu terhadap wakil ketua komisi III yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan. Sehingga alat kelengkapan dewan pada Komisi III yang aktif dalam melaksanakan aktifitas pimpinan rapat rapat komisi adalah Ketua dan sekretaris.
Dan hal tersebut tidak masalah karena rapat pimpinan komisi berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Namun tiba-tiba 25 Juli 2023 pada Pukul 09.00 Wita dilakukan pergantian jabatan terhadap klien kami di Komisi III DPRD Tabalong dengan pemilihan serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III padahal masa jabatan klien kami baru berakhir, sampai September 2024,”kata Nur Wakib, Jum’at (11/8/2023).
Menurut dia, Seharusnya yang dilakukan pergantian adalah wakil ketuanya saja karena memang sudah tidak aktif lagi karena di PAW.
“Proses pergantian tersebut disinyalir tidak didasarkan kepada TATIB DPRD yang telah dibuat bersama, namun ada muatan-muatan tersembunyi di belakangnya,”kata dia.
Nur Wakib Bilang, Upaya hukum yang dilakukan bapak supoyo cs terhadap pergantian tersebut bukan semata – mata ingin mempertahankan posisi ketua dan sekretaris komisi III namun lebih kepada penegakan aturan yang ada, yaitu menegakkan tata tertib DPRD Kabupaten Tabalong, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi pelanggaran aturan, yang mana pelanggaran aturan tersebut seolah olah dibenarkan oleh anggota dewan yang lain, jangan sampai budaya membenarkan yang salah ini terjadi terus menerus.
Sementara pengacara lainnya Humayni, S.H.,M.H. mengatakan bahwa pihaknya dari kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Martapura – Banjarbaru.
Pihaknya merupakan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2023 bertindak untuk dan atas nama dari Bpk. H. Supoyo selaku Ketua Komisi III dan Bpk Dahli sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mana dalam Pasal 50 ayat (6) menyatakan Masa Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
“Sehingga apabila klien kami mulai menjabat Ketua dan Sekretaris Komisi III pada tanggal 26 Maret 2022 maka mestinya sampai dengan September 2024,”katanya.
Akan tetapi oleh Ketua DPRD Tabalong pada 25 Juli 2023 Pukul 09.00 Wita dilakukan pergantian serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III, “Padahal yang kosong adalah Wakil Ketua Komisi III karena PAW, maka seharusnya yang diisi adalah Jabatan Wakil Ketua Komisi III yang kosong, bukan yang masih ada yang menjabat dan masa jabatannya belum berakhir ikut diganti,”katanya.
Ia mengatakan ini jelas melanggar Tata Tertib Dewan yang telah dibuat dan disepakati seluruh anggota DPRD Tabalong sebagaimana Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian pada saat waktu yang tidak begitu lama juga diadakan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong, dalam prosesnya hanya melakukan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong.
“Sehingga sangat jelas ada indikasi tendensi pribadi dengan klien kami, oleh sebab itu kami menyikapi perihal ini dengan menempuh upaya hukum keberatan administrasi kepada Sekretaris DPRD Tabalong pada tanggal 09 Agustus 2023 atas tindakan/keputusan oleh Ketua DPRD Tabalong terhadap pergantian klien kami 25 Juli 2023 dalam masa jabatannya sebagai Ketua Komisi dan Sekretaris III,”paparnya.
Apabila dalam 10 hari kerja dan 5 hari kerja tidak ada tanggapan atau respon maka kami akan melakukan upaya hukum banding administrasi, setelah itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
“Jika tidak mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan klien kami seperti semula sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong,”tandasnya.
Terpisah Ketua DPRD Tabalong, H. Mustafa saat dihubungi baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ini tayang.


