lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sebanyak 7 Kecamatan di Kabupaten Tabalong dapat kuota kurang lebih sekitar 3.500 Hektare pelepasan kawasan hutan.
Melalui Tata Pemerintahan (Tapem) Tabalong, diketahui ada 39 Desa di 7 Kecamatan yang mendapat pelepasan kawasan hutan tersebut.
Adapun 7 Kecamatan yang mendapat pelepasan kawasan hutan tersebut, ialah Kecamatan Murung Pudak, Muara Uya, Bintang Ara, Tanjung, Upau, Haruai dan Jaro.
Kapala Bagian Tapem Tabalong, Gusti Zudid Ihsan Permana menerangkan program pelepasan hutan ini dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) pusat di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (MENLHK).
Menurutnya ini sangat di sayangkan kalau dibiarkan mengingat jika tidak ada dapat kuota dari BPKHTL maka tidak bisa dibebaskan kawasan hutan itu sendiri.
“Jarang-jarang ada kuota ini, jadi kami maksimalkan,” ujar Judid.
Adapun jumlah kuota yang di dapat Pemkab Tabalong dari BPKHTL, Judid menjelaskan ada sekitar 3.500 hektare yang bisa dilepas sesuai dengan usulan dari masyarakat.
“Kuota yang telah diberikan oleh BPKHTL, kurang lebih ada sekitar 3.500 hektare wilayah kawasan hutan yang bisa dilepas sesuai dengan usulan dari masyarakat,” bebernya.
Lalu ia menambahkan pada awal Bulan Oktober nanti tim verifikasi lapangan sudah meluncur ke tabalong untuk memeriksa berkas-berkas yang diusulkan oleh masyarakat untuk wilayah perumahan dan perkebunannya di lepas dari kawasan hutan.
“Berkas yang lengkap syaratnya memenuhi itu bisa kita usulkan yang penting memenuhi syarat baik itu usulan dari masyarakat maupun fasilitas umum dan tempat sosial yang masuk kawasan hutan,” pungkas Judid.


