lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pumpung, Desa Sungai Tiung, RT 024 RW 010, Kelurahan Sungai Riung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Minggu (30/11/25). Hal itu disampaikan melalui press release resmi pada Selasa (2/12/25).
Kapolres Banjarbaru, Pius Febry, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, berpapasan dengan tersangka di lokasi kejadian. Korban tiba-tiba mengamuk, melepas baju, lalu melemparkannya ke arah tersangka.
Tersangka sempat berjalan menjauh sambil merusak beberapa pohon di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, korban kembali mendatangi tersangka sehingga keributan terjadi untuk kedua kalinya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka menuju rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam, lalu kembali dan menebas korban.
“Tersangka merasa tersinggung dan menilai korban membuat keributan di kampung. Ia kemudian berlari mengambil parang di rumah orang tuanya, lalu langsung menebas bagian punggung korban dan terus melakukan serangan lebih dari lima kali hingga korban meninggal dunia akibat kehabisan darah,” jelas Pius.
Petugas Polsek Cempaka bergerak cepat melakukan pencarian. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa kumpang parang, sandal, dan pakaian korban turut disita.
Kapolres Banjarbaru menyebutkan bahwa penyidik menetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, turut diterapkan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman sekitar 10 sampai 20 tahun penjara,” ujar Pius.
Ia menambahkan, penerapan pasal pembunuhan berencana dilakukan karena terdapat jeda waktu ketika tersangka merasa tersinggung, pergi ke rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam, dan kembali menyerang korban.
“Pada saat dia tersinggung, dia sempat terpikir untuk mengambil parang. Jadi ada jeda waktu bagi tersangka untuk berpikir dan merencanakan,” tambah Pius.
Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyusun berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Penulis: Ghina Nur Azzizah
Editor: Muhammad Tamyiz


