lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemkab HST, Ketua DPRD setempat beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM Kalsel pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Dari Pemkab HST hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, BPPRD, DPMPTSPK, Dinas PU, DLHP kemudian Ketua DPRD HST dan Ketua Komisi 3 beserta anggota dan perwakilan masyarakat penambang di HST
Pada Pertemuan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Kalsel Endarto menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh izin.
Berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan merupakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Kegiatan penambangan bisa dilakukan satu-satunya cara, adalah dengan mekanisme izin. Izin ini masih ada keterlibatan pemerintah kabupaten salah satunya adalah kesesuaian tata ruang berdasarkan kajian-kajian wilayah mana yang bisa dilakukan penambangan.
Kesesuaian tata ruang itu penting karena salah satu persyaratan perizinan pemohon harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin dapat diberikan kepada pelaku usaha perseorangan, koperasi, dan badan usaha.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan merupakan izin dasar dalam memperoleh izin sektor pertambangan
Izin bisa diberikan sifatnya izin gabungan dalam satu IUP, dalam satu badan usaha, dalam satu koperasi, yang nanti di dalamnya terdiri dari kelompok masyarakat penambang sehingga daerah lebih mudah mengawasi, DPRD bisa lebih mudah memonitoring dan evaluasi kemudian Dinas ESDM Kalsel lebih mudah melakukan pengawasan.
Sementara Kepala DLHP HST, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haikal usai pertemuan menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi tersebut dijelaskan oleh pejabat Dinas ESDM Kalsel bahwa tambang galian C wajib memiliki izin.
Sesuai keterlibatan pemerintah kabupaten dalam perizinan penambangan terkait dengan tambang galian C sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu;
- Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiiki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
- Pada Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Sesuai dengan hasil pertemuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kegiatan pertambangan dijalankan setelah memperoleh izin dari pemerintah provinsi.
Sehingga kepada para pengusaha galian C yang saat ini menuntut agar dapat beroperasi disarankan agar mengurus perizinan tersebut sampai dikeluarkannya izin oleh pemerintah provinsi.


