lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait pembangunan gedung Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan dua tersangka.
Yang mana menurut Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas Purnama SH yang didampingi Kasi Pidsus Ari Ukkas SH, berdasarkan alat bukti kedua tersangka berinisial HS dan RMA yang bertanggungjawab atas kerugian dan dugaan perbuatan melawan hukum terkait kekurangan volume pada proyek bangunan gedung BPOM Banjarmasin yang ada di Banjarbaru.
“Jadi berdasarkan penyidikan serta alat bukti kita tetapkan dua tersangka berinisial HS dan RMA,”ujar Ari
Menurutnya untuk tersangka HS,sudah dilakukan penahanan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.
“Sedangkan untuk tersangka RMA merupakan warga binaan atau narapidana di Makasar,”katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau RMA merupakan narapidana kasus korupsi yang rencananya akan pihak minta pindah tahanannya ke Kalsel untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka RMA ini merupakan kontraktor yang mengejarkan pada tahu 2019 dengan nilai pagu Rp19 Miliar, sedangkan untuk tersangka HS kontraktor yang mengejarkan tahun anggaran 2021 dengan pagu Rp11 Miliar, kedua kontraktor ini merupakan dari liar Kalimantan,”ungkap Ari Ukkas SH.


