• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Saksi Ahli : Pemegang Saham Harus Tercatat di Kementerian Hukum dan HAM
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Saksi Ahli : Pemegang Saham Harus Tercatat di Kementerian Hukum dan HAM
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Saksi Ahli : Pemegang Saham Harus Tercatat di Kementerian Hukum dan HAM

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
suasana sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Andri Cahyadi dan kawan-kawan
suasana sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Andri Cahyadi dan kawan-kawan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Andri Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardjianto, dan Didy Agus Hartanto.

Pada sidang yang digelar Senin, 30 Oktober 2023, agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Dahlan, S.H., dengan dua Hakim Anggota Herliany, S.H., dan Sukmandari Putri, S.H., yakni mendengarkan Keterangan Ahli.

Adapun Ahli Hukum yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang cukup terkenal di Indonesia dan kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana di Indonesia.

Dalam keterangannya dipersidangan, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan bahwa kasus ini termasuk kedalam ranah perdata karena kasus ini berawal dari suatu perjanjian utang piutang, yang mana dalam hal salah satu pihak ataupun kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui penyelesaian secara perdata bukan pidana.

Ahli Hukum Pidana yang pernah menjadi Ahli Hukum di Persidangan kasus “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso ini, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB Saham) yang selama ini dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengenakan Pasal 372 KUHP terhadap para terdakwa karena dianggap telah melakukan penggelapan saham milik pelapor. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila PPJB Saham tersebut tidak pernah terjadi pembayaran yang mana harus dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah baik itu melalui transfer ataupun cash senilai yang tercantum dalam PPJB Saham tersebut yaitu senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kemudian harus ada bukti kwitansi yang ditandatangani basah dihadapan notaris, maka PPJB Saham tersebut menjadi tidak sah.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia ini bahkan menjelaskan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai seorang pemegang saham yang sah secara hukum maka selain dilakukan PPJB Saham, maka harus ditindaklanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut, untuk kemudian ditidaklanjuti dengan Akta Jual Beli Saham (AJB Saham), kemudian Akta Pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah Namanya tercatat di data Kementerian Hukum dan HAM itulah baru seseorang dianggap sah secara hukum sebagai seorang pemegang saham dan memiliki hak atas saham yang dimiliki. Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa dikatakan adanya penggelapan, terlebih lagi apabila tidak ada pembayaran dari pembeli atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB tersebut,” jelas DR Mudzakkir SH MH.

Sementara itu dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pelapor tidak pernah melakukan pembayaran sama sekali atas nilai saham yang tercantum dalam PPJB saham tersebut.

Fakta persidangan inilah yang membuat tim penasihat hukum para terdakwa yakni Reza Isfadhilla Zen, S.H., dari Kantor Hukum EQUITABLE LAW FIRM memprotes keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tim penasihat hukum menilai bahwa ternyata apa yang didakwakan tehadap para terdakwa selama ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang terungkap di persidangan.

Lebih lanjut Reza Isfadhilla Zen, S.H., usai persidangan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus investasi bodong yang selama ini diberitakan oleh media.

“Melainkan kasus ini adalah kasus utang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan terhadap kasus ini tidak terdapat unsur pidana, sehingga sudah seharusnya dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Banjarbaru memutus bebas maupun lepas, dengan berlandaskan pada kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

Terpopuler

Saut Nathan Samosir
Dari BPJS hingga Banjir, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Sukamta Buka Turnamen Harkat Barito Tambang Kintap Tala

Bupati Anang Syakhfiani Kembali Resmikan 3 Proyek Pembangunan

Review Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pada Kejari Banjar

Gelar FGD, Ditjen ATR/BPN Sepakati Wilayah Simpang Empat-Mataraman dengan Luasan 6.745,92 Hektare

BLK Balangan Buka Pelatihan Menjahit, Komputer, Service AC, dan Desain Grafis di Lima Desa

Gubernur Kalteng Bersama Wagub dan Forkopimda Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-80 RI

MUI Ajak Umat Muslim Banjarmasin Perbanyak Ibadah di Malam Nisfu Syaban 1446 Hijriah

BPBD Balangan Angkat Tema “Bahtera Nabi Nuh” di Expo Harjad Ke-22 Balangan: Ajak Masyarakat Pahami Mitigasi Bencana

Wali Kota Yamin Minta Camat dan Lurah Aktif Awasi Pemilahan Sampah Rumah Tangga

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

TAGGED:Ahli Hukum PidanaKementerian Hukum dan HAMPengadilan Negeri BJBPersidanganTindak pidana penipuan dan penggelapan
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gambar ilustarasi. Sumber foto Fixabay Dua Remaja di Tabalong Setubuhi Anak Dibawah Umur
Next Article Tanjung Expo Center. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com Telan Dana 10 Miliar, Revitalisasi Tanjung Expo Center Ditargetkan Rampung Akhir November 2023

Latest News

Semarak HUT Ke-23, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Aksi Inovasi dan Expo UMKM Sepekan Penuh
Berita April 3, 2026
BRI Martapura
BRI Martapura Tuntaskan Keluhan Nasabah
KALIMANTAN SELATAN April 3, 2026
Resmi Dibuka, Pelatihan Jikamaka 2026 Diikuti 1.250 Peserta
Berita April 3, 2026
Jangan Mudah Percaya, DPRD Kalteng Ingatkan Risiko Investasi Ilegal
Berita April 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?