lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi difinalisasi DPRD Banjarmasin bersama dinas terkait, Rabu (1/11/2023).
Pada regulasi itu, tarif parkir bakal naik, kenaikan berkisar Rp1.000 sampai Rp2.000.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Bambang Yanto Permono mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut karena sudah 7 tahun belum ada penyesuaian tarif.
“Awalnya tarif parkir motor dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu, mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu,” ucapnya.
Selain itu, kenaikan tarif juga karena di lapangan sering ada keluhan masyarakat terkait oknum juru parkir (Jukir) nakal yang menarik parkir di atas tarif yang sudah ditetapkan.
“Bayar Rp5 ribu tapi kembaliannya tidak diberikan, daripada kelebihannya masuk kantong Jukir, lebih baik dibuatkan aturannya, bisa menambah pemasukan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, kenaikan tarif parkir tersebut juga untuk meningkatkan PAD Banjarmasin.
“Target kita untuk meningkatkan PAD, lantaran Banjarmasin tidak ada penghasilan lain selain pajak dan retribusi,” tuturnya.
Ia menilai penyesuaian tarif itu tidak terlalu membebani masyarakat. Namun, ia menginginkan, dengan kenaikan tarif parkir juga harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik.


