lenteraKalimantan.com, PELAIHARI – Puluhan karyawan dari PT SNS mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut. Kedatangannya didampingi pengurus Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalsel.
Hal ini, terkait permasalahan perpindahan kerja oleh pihak perusahaan ke Kalimantan Timur, yang membuat karyawan tersebut keberatan dan mengajukan PHK hingga meminta uang ganti tali asih selama bekerja.
DPRD Tala langsung menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dipimpin ketua DPRD Muslimin dihadiri Masturi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Andris Evony Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan. Selain itu hadir juga, KTT/Mine Head PT Jorong Barutama Greston ( JBG) dan pihak PT SNS.
“Audiensi karyawan dengan pihak perusahaan belum ada titik temu. Kemudian selanjutnya pihak Dewan minta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk memediasi yang ketiga kalinya nanti,”kata Muslimin. Senin (27/11/2023).
Muslimin berharap mediasi selanjutnya bisa menghasilkan titik temu, pihak perusahaan sendiri sudah ada hitung-hitungan.
“Ini masalahnya terkait angka tali asih untuk karyawan saja yang belum ada titik temunya, dan karyawan sendiri harus membuat angka hitungan yang diajukan ke perusahaan,”ucapnya.
Masalah ini kata Muslimin, pihaknya berharap bisa diselesaikan secara mediasi. Jangan sampai dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ), lantaran belum ada kejelannya dari kedua belah pihak.
Ditempat yang sama Kepala Disnakerind Tala Masturi menambahkan, kalau kedua belah pihak memiliki kebenaran masing-masing jalannya harus mengikuti prosedur Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ).
Menurut Masturi, bila dipandang merugikan kedua belah pihak nantinya, pihak Disnakerind berharap terjadi adanya kesepakatan.
“Sudut pandang yang beda dari kedua belah pihak, bisa ditengahi melalui adanya mediasi seperti ini,”katanya.
Terpisah Wagimon ketua SBNI mengatakan, dari hasil audiensi belum ada kesepakatan dari karyawan maupun pihak perusahaan masih berbeda pendapat.
“Perbedaan ini akan ditindak lanjuti mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian semoga saja nanti ada kesepakatan supaya permasalahan ini tidak lanjut ke ranah hukum lebih tinggi,”ujarnya.
Wagimon menjelaskan, karyawan yang di dampinginya menolak untuk di mutasi kerja ke Kaltim. Bila mana tidak mau di mutasi maka pihak perusahaan menganggap karyawan tersebut mengundurkan diri dan dianggap melanggar peraturan perusahaan.
“Banyak karyawan yang menolak mutasi sebanyak 22 orang,”pungkasnya.


