lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Entah apa yang ada di dalam pikiran Pelaku HN (32) yang tega menusuk istrinya sendiri NA (30) pada bagian paha hingga bersimbah darah.
Pertengakaran pasangan suami istri (pasutri) itu akhirnya membuat sang istri harus dilarikan ke Puskesmas Darul Azhar hingga dirujuk ke Rumah Sakit Andi Abdurahman Batulicin.
Kepada Media lenterakalimantan.com, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, bahwa pihaknya membenarkan telah terjadi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Untuk pelaku HN (32) kini sudah kita amankan,” ucap Kasi Humas, Rabu (29/11/2023).
Kasi Humas menjelaskan, kejadian bermula pada hari Selasa 28 November 2023 sekitar Pukul 16.30 Wita telah terjadi KDRT di Jalan Dirgantara RT.11 Desa Bersujud Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.
“Berawal sebelumnya sekitar Pukul 16.00 Wita saksi YI (ibu korban ) mendengar suara minta tolong dari arah rumah milik anaknya (korban) dan pelaku,” ucap Jonser.
Setelah mendengar suara itu sontak saksi YI langsung bergegas menuju lokasi asal suara tersebut, sesampainya disana YI (50) sempat menasehati pelaku (menantunya) dengan berkata “Ikam tuh handak membunuh tarus, bunuh sudah nyaman ranai” bahasa banjar (Kamu itu mau membunuh terus, bunuh saja sudah biar selesai).
Setelah dinasehati bukanya tenang, setelah itu pelaku langsung mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam, dan langsung mengarahkan kearah perut korban NA (30).
Kemudian YI saksi sekaligus ibu korban mencoba untuk menarik pelaku, namun terlepas setelah itu pelaku maju kembali dan menusukan korban menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis badik tersebut kearah paha sebelah kanan korban.
Kemudian dengan sisa tenaganya korban NA (30) berlari kearah rumah milik orang tuanya YI yang jaraknya sekitar 15 meter dari tempat kejadian.
“Kemudian YI (50) Ibu korban mendatangi NA (30), sesampainya di sana saksi pun sudah melihat korban berlumurkan darah yang mana darah tersebut keluar dari paha kanan korban,” ungkap Jonser.
Bukannya sadar dan berhenti atas perbuatannya, pelaku HN (32) malah mencoba kembali mendatangi korban, namun dihalangi warga sekitar.
“Atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadin tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat Guna proses hukum lebih lanjut,” beber Jonser Sinaga.
Atas kejadian itu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar Pukul 17.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas menerangkan kini Pelaku HN (32) sudah diamankan beserta sebilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang digunakan untuk menganiaya sang istri.
“Tidak hanya itu polisi juga mengamankan 1 steal baju kaos warna kuning penuh darah sebagai barang bukti untuk dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” tandas IPTU Jonser.


