lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Bahrudin alias Udin Palui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (LSM BABAK) mendatangi kantor Kejati Kalsel, Kamis (21/12/2023).
Kedatangan Udin Palui bersama rombongan menanyakan perkembangan atau lanjutan laporan yang pernah pihaknya ajukan pada bulan November 2023 lalu.
“Kadatangan kami menanyakan kelanjutan atau perkembangan laporan yang pernah kami sampaikan terkait Perjalanan Dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar,” ucap Udin Palui.
Menurut Udin Palui, Kejati Kalsel selaku aparat penegak hukum yang menerima laporannya harus segera menindaklanjuti
“Karena kasus perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Banjar ini sudah yang ketiga kalinya,” ungkap Udin Palui.
Lanjutnya, untuk kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar, sudah pernah ditangani kejaksaan dan kasusnya dihentikan karena adanya pengembalian uang.
“Kalau tidak diberi efek jera maka hal yang serupa akan terus terjadi, padahal dalam Undang-undang sudah jelas, adanya perbuatan melawan hukum tidak akan menghapus pidananya. Nah jadi kami minta kepada pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan yang kami ajukan, kalau pihak kejaksaan tidak bisa menindaklanjuti, kami akan laporkan kasus tersebut ke Kejagung dan KPK, biar pihak Kejagung atau KPK yang menanganinya,” tandas Bahrudin alias Udin Palui.
Sekedar diketahui, Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi geram akan dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas (Perjadin) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dan bakal melaporkan kejadian ini kepada penegak hukum.
Bahkan, dirinya juga akan melaporkannya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Dikatakan HM Rofiqi, saat ini perjalanan dinas untuk DPRD dilakukan secara lumpsum. Artinya, uang yang dikucurkan meningkat secara drastis yang dulunya dapat Rp2 Juta hingga Rp3 Juta sekarang bisa dapat Rp10 juta.
Bahkan, pimpinan bisa mendapat Rp20 Juta hingga Rp26 juta.
Menurutnya, berdasarkan Perbup seharusnya yang menandatangani SPT Perjadin itu adalah dirinya selaku Ketua DPRD Banjar.
Tetapi ketika dirinya tidak berada di kantor, SPT Perjadin ini menjadi liar dan siapa pun boleh tanda tangan serta pencairan uangnya bisa dilakukan oleh siapa pun.
Akhirnya, banyak SPT Perjadin ditandatangani oleh yang bersangkutan. Dengan alasan Ketua DPRD sedang sakit atau berada di luar daerah.


