lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menerapkan program keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kepada tersangka M. Sofyannur dalam kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum setempat.
Telah dilakukan upaya perdamaian Selasa, (30/1/2024) bertempat di Kantor Kelurahan Sungai Malang setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Upaya Perdamaian antara para tersangka dan Korban juga dihadiri oleh Istri tersangka, Lurah Sungai Malang, RT setempat, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polres Hulu Sungai Utara.
Korban dan tersangka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum Felisya Riska Imama, S.H mengatakan, tersangka M. Sofyannur sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polres Hulu Sungai Utara sejak 20 Desember 2023.
Perkara pencurian dengan tersangka M Sofyannur menurutnya telah memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artinya RJ dapat diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, T
tersangka merupakan tulang punggung keluarga, korban juga memaafkan dan menyetujui perdamaian serta tersangka juga telah menyesali perbuatannya.
“Saksi korban juga telah memaafkan perbuatan dari tersangka dan saksi korban berharap perkara tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai, setelah ini tinggal menunggu persetujuan permohonan keadilan restorative dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung” tambahnya.
Seperti diketahui kasus pencurian itu terjadi di Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2023 lalu.
Saat itu sekitar pukul 6 pagi, tersangka melihat motor milik korban (Lukman) yang merupakan tetangga dari tersangka terparkir di luar rumah dengan keadaan kunci kontak yang terpasang pada motor.
Kemudian tersangka menuntun motor tersebut menjauh dari rumah korban baru kemudian baru menghidupkan motor tersebut, lalu membawa jalan motor itu dan disembunyikan di dalam rumah kosong di daerah perumahan Sungai Malang.
Sehingga Lukman selaku korban melaporkan kejadian hilangnya motor miliknya ke polisi dan setelah dua hari dari laporan tersebut pada 20 Desember 2023, tersangka kedapatan akan mengambil Kembali motor yang disembunyikannya.


