• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Tersangka M. Sofyannur dan Korban Lukman berpelukan saling memaafkan, Selasa (30/1/2024). Foto: Kejari HSU 5W1H
Tersangka M. Sofyannur dan Korban Lukman berpelukan saling memaafkan, Selasa (30/1/2024). Foto: Kejari HSU 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menerapkan program keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kepada tersangka M. Sofyannur dalam kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum setempat.

Telah dilakukan upaya perdamaian Selasa, (30/1/2024) bertempat di Kantor Kelurahan Sungai Malang setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Upaya Perdamaian antara para tersangka dan Korban juga dihadiri oleh Istri tersangka, Lurah Sungai Malang, RT setempat, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polres Hulu Sungai Utara.

Korban dan tersangka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum Felisya Riska Imama, S.H mengatakan, tersangka M. Sofyannur sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polres Hulu Sungai Utara sejak 20 Desember 2023.

Perkara pencurian dengan tersangka M Sofyannur menurutnya telah memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Artinya RJ dapat diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, T
tersangka merupakan tulang punggung keluarga, korban juga memaafkan dan menyetujui perdamaian serta tersangka juga telah menyesali perbuatannya.

“Saksi korban juga telah memaafkan perbuatan dari tersangka dan saksi korban berharap perkara tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai, setelah ini tinggal menunggu persetujuan permohonan keadilan restorative dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung” tambahnya.

Seperti diketahui kasus pencurian itu terjadi di Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2023 lalu.

Saat itu sekitar pukul 6 pagi, tersangka melihat motor milik korban (Lukman) yang merupakan tetangga dari tersangka terparkir di luar rumah dengan keadaan kunci kontak yang terpasang pada motor.

Kemudian tersangka menuntun motor tersebut menjauh dari rumah korban baru kemudian baru menghidupkan motor tersebut, lalu membawa jalan motor itu dan disembunyikan di dalam rumah kosong di daerah perumahan Sungai Malang.

Sehingga Lukman selaku korban melaporkan kejadian hilangnya motor miliknya ke polisi dan setelah dua hari dari laporan tersebut pada 20 Desember 2023, tersangka kedapatan akan mengambil Kembali motor yang disembunyikannya.

Terpopuler

Pembagian Bendera Merah Putih
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Wabup Batola Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Banjarmasin

BPKP Kalsel Sampaikan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025

Bupati Rahmat Sampaikan Arahan Tegas dan Reflektif Pasca-Libur Idulfitri

Tingkatkan Peminat Vaksinasi, Polres Tanah Laut Sediakan Doorprize

Terus Bertambah! Banjarmasin Berikan Beasiswa untuk 46 Santri ke Timur Tengah

BPN Kalsel Gelar Kunjungan ke BPN Tapin

FGD Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tapin, Membangun Masa Depan Berkelanjutan

Satpol PP dan Damkar Kapuas bersama Anggota DPRD Adakan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja

Rakor di Maluku Utara, Menteri ATR/BPN Tekankan Peran Penting Pemda dalam Sertipikasi Tanah

Perkuat Sinergi Riset, BRIN Kunjungi Universitas Palangka Raya

TAGGED:Jaksa Penuntut Umum Felisya Riska ImamaKantor Kelurahan Sungai MalangKasus RanmorKejari HSUPolres Hulu Sungai Utara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan atau tanah Samsat Amuntai dan photo Kasi Pidsus Kejari HSU Zahedi Fikry SH MH. Foto: Kejari HSU 5W1H MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai
Next Article Tim Water Rescue Basarnas Banjarmasin sedang menyusun rencana guna mempermudah proses pencarian, Selasa (30/1/2024). Foto: Basarnas Banjarmasin 5W1H Hanyut Terbawa Arus, Seorang Pendulang Dalam Proses Pencarian Tim SAR Gabungan

Latest News

Forum
Pemprov Kalsel Bentuk Forum Bersama Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
DAD
Bupati Bartim Harap DAD Perkuat Marwah Masyarakat Dayak
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
OJK
OJK: 81 BPR/BPRS Konsolidasi Menjadi 24 Bank hingga Juni 2026, 200 Masih dalam Proses
Ekonomi Juli 27, 2026
Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?