• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Tersangka M. Sofyannur dan Korban Lukman berpelukan saling memaafkan, Selasa (30/1/2024). Foto: Kejari HSU 5W1H
Tersangka M. Sofyannur dan Korban Lukman berpelukan saling memaafkan, Selasa (30/1/2024). Foto: Kejari HSU 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menerapkan program keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) kepada tersangka M. Sofyannur dalam kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum setempat.

Telah dilakukan upaya perdamaian Selasa, (30/1/2024) bertempat di Kantor Kelurahan Sungai Malang setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Upaya Perdamaian antara para tersangka dan Korban juga dihadiri oleh Istri tersangka, Lurah Sungai Malang, RT setempat, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polres Hulu Sungai Utara.

Korban dan tersangka menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum Felisya Riska Imama, S.H mengatakan, tersangka M. Sofyannur sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polres Hulu Sungai Utara sejak 20 Desember 2023.

Perkara pencurian dengan tersangka M Sofyannur menurutnya telah memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Artinya RJ dapat diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, T
tersangka merupakan tulang punggung keluarga, korban juga memaafkan dan menyetujui perdamaian serta tersangka juga telah menyesali perbuatannya.

“Saksi korban juga telah memaafkan perbuatan dari tersangka dan saksi korban berharap perkara tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai, setelah ini tinggal menunggu persetujuan permohonan keadilan restorative dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung” tambahnya.

Seperti diketahui kasus pencurian itu terjadi di Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2023 lalu.

Saat itu sekitar pukul 6 pagi, tersangka melihat motor milik korban (Lukman) yang merupakan tetangga dari tersangka terparkir di luar rumah dengan keadaan kunci kontak yang terpasang pada motor.

Kemudian tersangka menuntun motor tersebut menjauh dari rumah korban baru kemudian baru menghidupkan motor tersebut, lalu membawa jalan motor itu dan disembunyikan di dalam rumah kosong di daerah perumahan Sungai Malang.

Sehingga Lukman selaku korban melaporkan kejadian hilangnya motor miliknya ke polisi dan setelah dua hari dari laporan tersebut pada 20 Desember 2023, tersangka kedapatan akan mengambil Kembali motor yang disembunyikannya.

Terpopuler

Pemprov Kalsel
Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP Ke 13 Kali Berturut-turut
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemprov Kalsel Apresiasi Banua QRIStival 2026

Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah Porwanas 2024

Politeknik Murakata Hadir di HST, Tiga Jurusan Segera Dibuka

Lapangan Padel Akan Dibangun di Kawasan B’Walk Land, Target Rampung Akhir Tahun Ini

Tiga Buah Rumah Terbakar Gegerkan Orang Sedang Tidur

Satpol PP Tala Bongkar Warung Remang-Remang

Bupati Kotabaru Resmikan Lima Buah Puskesmas Upaya Tingkatkan Kesehatan Layanan Masyarakat

Kejuaraan Menembak Meriahkan HUT RI ke-80 di Banjarmasin

Pengurus KONI Batola Gelar Konsolidasi, Pembinaan Prestasi Lebih Diprioritaskan

Tak Kenal Lelah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Terobos Banjir Untuk Membagikan Sembako

TAGGED:Jaksa Penuntut Umum Felisya Riska ImamaKantor Kelurahan Sungai MalangKasus RanmorKejari HSUPolres Hulu Sungai Utara
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan atau tanah Samsat Amuntai dan photo Kasi Pidsus Kejari HSU Zahedi Fikry SH MH. Foto: Kejari HSU 5W1H MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai
Next Article Tim Water Rescue Basarnas Banjarmasin sedang menyusun rencana guna mempermudah proses pencarian, Selasa (30/1/2024). Foto: Basarnas Banjarmasin 5W1H Hanyut Terbawa Arus, Seorang Pendulang Dalam Proses Pencarian Tim SAR Gabungan

Latest News

Lomba Masak Serba Ikan
Lomba Masak Serba Ikan Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
Purnatugas PNS
Pemkot Banjarbaru Bekali 205 Calon Purnatugas PNS Hadapi Masa Pensiun
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
PPID Banjarmasin
PPID Banjarmasin Perkuat Pemahaman Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia Jadi Momentum Bangun Budaya Peduli Lingkungan di Kuala Kapuas
Berita Juni 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?