• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan atau tanah Samsat Amuntai dan photo Kasi Pidsus Kejari HSU Zahedi Fikry SH MH. Foto: Kejari HSU 5W1H
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan atau tanah Samsat Amuntai dan photo Kasi Pidsus Kejari HSU Zahedi Fikry SH MH. Foto: Kejari HSU 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Dua terdakwa dalam perkara pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013, yang divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin (31 Mei 2023), oleh Mahkamah Agung divonis empat tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Anshor, S.T selaku Penilai Publik dan Ahmad Yani selaku kepala desa Pakapuran tahun 2013.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair, kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengajukan upaya hukum kasasi, dan dikabulkan oleh MA belum lama tadi.

Majelis hakim MA yang diketuai H Suhartono S.H.,M.Hum dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA.

Terdakwa Anshor juga dibebani membayar uang pengganti bersama Terdakwa Ahmad Yani sebesar Rp565.120.000,00. Bila tidak dapat membayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang di dakwaan di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian bunyi petikan Mahkamah Agung, yang dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H dan yang bersangkutan juga menerangkan bahwa akan segera malakukan proses eksekusi.

“Kami siap melaksanakan putusan kasasi dan secepatnya melakukan proses eksekusi, upaya mendatangi Muhamad Anshor ke tempat kerjanya sudah dilakukan, namun masih belum ketemu dan dikabarkan sedang menjalani cuti besar, kemudian untuk Akhmad Yani diketahui masih dalam kondisi sakit,” katanya.

Menanggapi putusan itu, M Sabri Noor Herman selaku kuasa hukum terdakwa Muhamad Anshor tidak banyak berkomentar, karena menurut pernyataan yang bersangkutan pihaknya hingga sekarang belum menerima salinan putusan resmi dan apabila putusan tersebut sudah diterima, pihaknya akan kooperatif dan taat pada aturan terkait pelaksanaa Putusan Mahkamah Agung yang akan dilakukan Jaksa.

Terpopuler

PSMTI Kalsel
Gubernur Muhidin Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Kalsel 2025-2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Waspada, King Cobra Panjang 3 Meter Masuk Rumah Warga di Desa Sarigadung

Tendangan Bupati Kapuas Mengawali Pembukaan Turnamen Sepak Bola KNPI Cup 2022

DPD Partai Demokrat Kalsel, Potong Nasi Tumpeng Rayakan Dua Dekade Partai Demokrat

30 Usulan Prioritas Diajukan Kecamatan Tanjung pada Musrenbang RKPD 2026

Bupati: Selama Dua Pekan Tujuh Orang Meninggal Dunia Positif Covid-19 Empat Orang Belum Vaksin

Pada Sidang Paripurna Pimpinan dan Anggota DPRD Tala Bacakan Doa untuk Syaifuddin Noor

Pemkab Balangan Bangun 9 Menara Triangle Atasi Blank Spot, Dua Desa Dapat BTS

Geger, Kemunculan Kuyang di Kelurahan Tungkaran Pangeran

Sopir Agya Putih Diduga Pelaku Tabrak Lari Petani hingga Tewas di Tambang Ulang Tala

Ketua Komisi III DPRD Balangan Tegaskan Perjuangkan Kesejahteraan Petani

TAGGED:JPU Kejaksaan HSUKasus Tanah Samsat AmuntaiMahkamah Agung
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor. Foto: Pemko Banjarmasin 5w1h Entaskan Stunting di Alalak Utara, Pemko Banjarmasin Gaet Kuliner Lokal
Next Article Tersangka M. Sofyannur dan Korban Lukman berpelukan saling memaafkan, Selasa (30/1/2024). Foto: Kejari HSU 5W1H Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ

Latest News

hotel
Dirut PT Bangun Banua: Penutupan Aset Hotel Opsi Berat, Disiapkan Skema Bisnis Lebih Ringan
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?