lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Dua terdakwa dalam perkara pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013, yang divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin (31 Mei 2023), oleh Mahkamah Agung divonis empat tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Anshor, S.T selaku Penilai Publik dan Ahmad Yani selaku kepala desa Pakapuran tahun 2013.
Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair, kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengajukan upaya hukum kasasi, dan dikabulkan oleh MA belum lama tadi.
Majelis hakim MA yang diketuai H Suhartono S.H.,M.Hum dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai tahun 2013.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA.
Terdakwa Anshor juga dibebani membayar uang pengganti bersama Terdakwa Ahmad Yani sebesar Rp565.120.000,00. Bila tidak dapat membayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang di dakwaan di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian bunyi petikan Mahkamah Agung, yang dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H dan yang bersangkutan juga menerangkan bahwa akan segera malakukan proses eksekusi.
“Kami siap melaksanakan putusan kasasi dan secepatnya melakukan proses eksekusi, upaya mendatangi Muhamad Anshor ke tempat kerjanya sudah dilakukan, namun masih belum ketemu dan dikabarkan sedang menjalani cuti besar, kemudian untuk Akhmad Yani diketahui masih dalam kondisi sakit,” katanya.
Menanggapi putusan itu, M Sabri Noor Herman selaku kuasa hukum terdakwa Muhamad Anshor tidak banyak berkomentar, karena menurut pernyataan yang bersangkutan pihaknya hingga sekarang belum menerima salinan putusan resmi dan apabila putusan tersebut sudah diterima, pihaknya akan kooperatif dan taat pada aturan terkait pelaksanaa Putusan Mahkamah Agung yang akan dilakukan Jaksa.


