lenterakalkmantan.com, RANTAU – Pengrajin Kopiah Jangang dengan merk Askia Colection mendapat Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) serta mendapat sertifikasi merk dagang dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) atas prodaknya.
Pemberian merk dagang dan penyerahan sertifikat hak atas tanah itu diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian Tapin Yustan Azidin dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Tapin, Taufik Rokhman di halaman Kantor Dinas Perindustrian, Senin (5/2/2024).
Taufik Rokhman mengatakan, sertifikat yang diberikan merupakan program kerjasama yang baik antara Dinas Perindustrian dan BPN dalam memberikan sertifikat gratis kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Tapin.
“Pemberian sertifikat gratis dalam rangka menggairahkan kegiatan UMKM yang didanai dari anggaran pemerintah,” ucapnya.
Ia mengatakan, di tahun 2024 setidaknya ada 200 sertifikat yang diserahkan secara simbolis kepada 4 orang warga atau pelaku UMKM di Tapin dan dari 18 sertifikat yang sudah jadi dan program sertifikat Lintor sama dengan program sertifikat lainnya seperti PTSL dan Redis.
“Dengan diterbitkannya sertifikat ini, maka masyarakat tidak perlu lagi was – was dengan tanahnya, karena sudah ada kepastian hukum dengan tanah yang dimiliki, namun dengan tanah yang sudah disertifikatkan akan membantu investor untuk masuk,” bebernya.
Tak hanya itu, dengan adanya sertifikat menurutnya akan memudahkan teman – teman UMKM dalam hal permodalan, karena sertifikat bisa dijadikan angunan ke perbankkan untuk modal usaha.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Yustan Azidin bahwa program sertifikat Lintor merupakan hasil program kerjasama dengan BPN.
“Dimana tahun ini kita berhasil menyelesaikan 18 buah sertifikat dan total 200 buah sertifikasi yang kita targetkan.Program Lintor kita peruntukan untuk usaha – usaha kecil agar mempunyai legalitas atas tempat usaha berupa sertifikat tanah,” ungkapnya.
Ia berharap, agar program tersebut bisa memicu dan meningkatkan kerjasama UMKM agar lebih berkembang lagi.
“Syarat – syarat pelaku UMKM cukup memiliki NIN, keterangan domisili dan setelah kita survei lokasi dan yang terpenting mereka memiliki usaha, jika memenuhi syarat, mereka akan kita ajukan untuk mendapatkan sertifikat,” tutupnya.


