• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Banjar Hentikan Kasus Penandahan Melalui RJ
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Banjar Hentikan Kasus Penandahan Melalui RJ
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Banjar Hentikan Kasus Penandahan Melalui RJ

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Acara kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejari Banjar, Foto: @kejaksaan_tinggikalsel
Acara kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejari Banjar, Foto: @kejaksaan_tinggikalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidana, Senin (5/2/2024).

Penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap tersangka Saidi Bin Muhtar (Alm) yang melanggar pasal 480 ke-1 KUHP perkara penadahan sepeda motor, dengan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun 2007 Nomer Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri.

Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dipimpin Bambang Rudi Hartoko, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, didampingi Bapak Andi Moch Fachry, S.H.,M.H. selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Bima Syahputra, S.H. serta dihadiri juga dari pihak korban, keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Penyidik Polsek Gambut.

Kasus ini terjadi sekitar Oktober 2023 sekira jam 02.53 WITA mengambil sepeda motor merk
Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun 2007 Nomer Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri
diambil oleh saksi Sandro Septeana alias Sandro

Kemudian oleh sepeda motor curian tersebut dijual oleh Muhammad Rizki dan Muhammad Yamin kepada terdakwa sebesar Rp900 ribu.

Waktu menawarkan sepeda motor Muhammad Rizki dan Muhammad Yamin mengatakan surat sepeda motor tidak ada karena kebakaran.

Bahwa perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya karena telah
terpenuhi syarat-syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.

Serta telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif yakni dengan memperhatikan/pertimbangan
keadaan berupa adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka

Korban telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative
Justice kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan

Masyarakat merespon positif. Bahwa tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Namun korban dapat memaafkan perbuatan tersangka, karena tersangka menyesali perbuatannya.

Bahwa tersangka dalam hal ini dikembalikan ke tahanan untuk menunggu hasil paparan yang
akan diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Jaksa Fasilitator ke Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI guna
mendapat persetujuan terhadap permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
dalam perkara tersebut.

Sedangkan barang bukti Sepeda Motor merk Suzuki Smash warna Putih Hitam Tahun
2007 Nomor Polisi DA 5398 SE milik saksi Sunan Fatmagiri akan dikembalikan kepada Korban apabila proses persidangan telah selesai, karena barang bukti tersebut masih digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pencurian yang melibatkan tersangka Saidi Bin Muhtar (Alm).

Terpopuler

SPBU Hikun
Polres Tabalong Amankan 16 Jeriken Pertalite di SPBU Hikun, Diduga Disalahgunakan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Polda Kalsel Berikan Bantuan Lapangan Kerja Mitra Deradikalisasi

Gubernur Muhidin Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Kalsel 2025-2029

Warga Tala Temukan Bayi Perempuan dalam Tas di Belukar, Polisi Sedang Menyelidiki Orang Tuanya

Mengulas Sejarah Singkat Berdirinya Masjid Jami, Masjid Tertua Kedua di Banjarmasin

Katua TPPS Batola Langsung Sweeping Pengukuran dan Penimbangan Balita

Terungkap Identitas Beserta Kronologi Insiden Maut

Dishut Kalsel Bakal Gencarkan Program Revolusi Hijau dan Perhutanan Sosial

Menteri ATR/Kepala BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Trio Motor Sampit Gelar Lomba Tari Kreasi dengan Tema Budaya Kalteng

Duet Anies-Cak Imin di Pilpres, Bikin Heboh Dunia Politik, Demokrat: Tidak Ada Pembicaraan Ini Sebelumnya

TAGGED:Kasus PenandahKejari Banjarpasal 480 ke-1 KUHP perkara penadahan sepeda motorPidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidanaRestorative Justice
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Identifikasi penemuan mayat oleh Inafis Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong. Pria di Tabalong Ditemukan Warga Tewas Tergantung Dikontrakan
Next Article Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Camat Banjarmasin Selatan Drs. Firdaus, M.Si Meresmikan Fasilitas Gedung Baru dari SMK Nahdhatul Ulama (NU) Banjarmasin yang terletak di Jalan SMK NU Banjarmasin RT. 38, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, Senin (5/1/2024) pagi. Foto: Pemko Banjarmasin 5w1h Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gedung Baru SMK NU Banjarmasin Diresmikan

Latest News

APERSI Kalsel
APERSI Dorong Developer Kalsel Naik Kelas, Fokus Bangun Rumah MBR dan Jaga Cash Flow
KALIMANTAN SELATAN September 11, 2026
sengaji
Kapolres Baru Bartim AKBP Iqbal Sengaji Disambut di Mako, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
KALIMANTAN TENGAH September 11, 2026
ambulans
Golkar Tanah Laut Siapkan 4 Ambulans, Target Perkuat Layanan Kesehatan di Tiap Dapil
KALIMANTAN SELATAN September 11, 2026
DPRD Kapuas Dorong Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Bonus Atlet Porprov 2026
DPRD Kapuas Dorong Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Bonus Atlet Porprov 2026
KALIMANTAN SELATAN September 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?