• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Kejari HSU Eksekusi terpidana Muhamad Anshor Kasus Tipikor Pengadaan Lahan Samsat

Khittah Muslimah
Februari 6, 2024 8:44 am
Khittah Muslimah
Share
3 Min Read
Terpidana Muhamad Anshor (posisi tengah) saat diserahkan ke Pihak Lapas Banjarmasin. Foto: Wira for LK5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengeksekusi terpidana Muhamad Anshor dalam korupsi pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) T.A 2013, SeninKali ini, tim tindak pidana khusus (tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, melakukan eksekusi terhadap terpidana, Muhamad Anshor, S.T dengan memasukannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Anshor merupakan satu dari dua terpidana dalam kasus Tipikor tersebut dieksekusi pada hari Senin (05/02/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita. Anshor yang didampingi penasehat hukum sebelumnya datang ke Kejari HSU memenuhi surat panggilan untuk dilakukan eksekusi dan menjalani beberapa tahapan administrative sebelum dikirim ke Lapas IIA Banjarmasin.

Kajari HSU Agustiawan Umar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H , mengatakan bahwa satu dari dua tervonis pada kasus Tipikor pengadaan tanah samsat Amuntai, telah dilakukan eksekusi.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Tipikor proses pengadaan tanah untuk Samsat Amuntai Oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan T.A 2013, atas nama Muhamad Anshor ST,”katanya.

Terpidana, lanjutnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;Anshor dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepasa terdakwa sebesar Rp. 565.120.000 atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap Anshor selesai pukul 19.30 Wita setelah terpidana masuk ke dalam lapas Banjarmasin dan berlangsung lancar, aman dan terkendali,” terangnya.

Dasar eksekusi pada terpidana telah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5832/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023.

Terpopuler

Bank Kalsel
Bank Kalsel: Tetap Tangguh, Terus Berbenah, dan Bertumbuh Bersama Banua
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ibnu Sina Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu dan SPKLU di RSUD Sultan Suriansyah

Honda Trio Motor Kotabaru Gelar Acoustic Competition

Ustaz M. Hasin Bantuan Dana Dari Arutmin Kintap Bisa Mempercepat Pembangunan Masjid Al Muhajirin Sungai Cuka

Gerakan Makan Ikan, Dinas Perikanan Tapin Edukasi Anak SD untuk Cegah Stunting

Pelantikan Eselon 2, BKPSDM Tala: Tunggu Izin Kemendagri

Dua Tersangka Pencuri Minimarket Dibekuk Satreskrim Polres Tala

Di Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok

Siap-siap 2-6 Januari 2024 Pendaftaran PTPS di Tabalong, 906 Kuota Tersedia

Bupati Tabalong Terima Penghargaan Baznas Award

Komisi IV DPRD Kalsel Tinjau Realisasi DAK SMKN 2 Pelaihari

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Syamsir Serahkan Piagam Penghargaan Desa Terbaik Realisasi Dana Desa 2023
Next Article Kejari Banjarmasin Terima Berkas SG

Latest News

DPW PAN Kalsel
DPW PAN Kalsel Perkuat Kaderisasi Militan, Siapkan Kader Hadapi Agenda Politik Mendatang
Politik November 7, 2026
Pemkab Katingan
Pemkab Katingan Perkuat Pengelolaan JDIH dan Pemahaman HAM bagi ASN
KALIMANTAN TENGAH November 6, 2026
Pemkot Banjarbaru
Pemkot Banjarbaru Apresiasi Relawan Karhutla, Salurkan Bantuan Presiden Rp15 Miliar
KALIMANTAN SELATAN November 6, 2026
Diskominfo Banjarbaru
Diskominfo Banjarbaru Gercep Tangani Pohon Tumbang Atasi Gangguan Jaringan Telekomunikasi
KALIMANTAN SELATAN November 6, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?