Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), merupakan musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah – langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan.
Sehingga tujuan Musrenbang RKPD adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.
lenterakalimantan.com, RANTAU – Demikian apa yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Sufiansyah saat membuka kegiatan Musrenbang RKPD di Kecamatan Lokpaikat dan Piani di aula kantor Kecamatan Piani, Rabu (21/02/2024).
Menurutnya, dengan dilaksanakannya Musrenbang juga untuk menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam kegiatan prioritas pembangunan desa.
Serta menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SOPD yang diklarifikasi berdasarkan urusannya.
“Karena itu kita berharap, kegiatan Musrenbang ini akan memberikan pemahaman terhadap tahapan – tahapan yang diperlukan dalam penyusunan dan pembahasan RKPD sampai RAPBD yang selaras dengan program prioritas pembangunan Kabupaten Tapin,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan dilaksanakannya Musrenbang kecamatan di setiap desa atas usulan prioritas pembangunan pada masing – masing desa bisa diketahui apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat di desa.
Dikarenakan banyaknya usulan – usulan yang disampaikan dari kecamatan, pihaknya meminta kecamatan kembali melakukan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan rencana kegiatan di SOPD.
“SOPD juga diharapkan bisa berkordinasi dengan SOPD lainnya, agar tidak terjadi tumpang tindih program pembangunan,” pungkasnya.


