• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: FGD Perspektif JPU Dalam Pelaksanaan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home FGD Perspektif JPU Dalam Pelaksanaan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
BeritaKALIMANTAN SELATAN

FGD Perspektif JPU Dalam Pelaksanaan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Khittah Muslimah
Last updated: Maret 7, 2024 1:08 pm
Khittah Muslimah
Share
4 Min Read
Acara Fokus Group Discussion (FGD) oleh Kejari HSU
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion, dengan tema “Perspektif Jaksa Penuntut Umum dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP” pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Kamis (7/3/2024)

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kejari HSU dengan narasumber Prof. Dr. Misfansyah, SH.MH (Guru Besar Hukum Pidana UNLAM) bersama M. Irsan Arief, S.H,M.H Jaksa Akhli Madya Pada Badiklat Kejaksaan Agung RI.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, beserta Assisten dan kordinator serta beberapa Kajari dan para kasi serta seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan secara daring.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel melalui siaran pers
Nomor: PR 53/O.3.3.6/Kph.1/03/2024, bahwa FGD merupakan bentuk wawancara semi-terstruktur dengan fokus pada topik yang telah ditetapkan sebelumnya dan dipandu oleh seorang moderator ahli.

Dalam konteks penelitian kualitatif pada ilmu sosial, jenis diskusi ini dapat diselenggarakan sesuai dengan kesepakatan atau berkaitan dengan pengembangan produk.

Proses dimulai dengan pertanyaan dari moderator, diikuti oleh tanggapan dan diskusi antar peserta.

“Moderator memiliki peran kunci dalam memastikan terciptanya diskusi yang produktif dan pengumpulan
opini maksimal dalam batas waktu tertentu. Keseluruhan diskusi dirancang dengan suasana santai sehingga
mampu memberikan setiap peserta ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa merasa tertekan,” kata Yuni Priyono

Adapun dalam FGD ini mengambil tema tema “Perspektif Jaksa Penuntut Umum dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”

“Dalam rangka pembangunan hukum nasional, Indonesia melakukan pembaruan KUHP Kolonial dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya kita sebut dengan KUHP Nasional,” katanya

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pembaruan sistem hukum pidana melalui KUHP Nasional sejatinya bukanlah suatu yang tiba-tiba turun dari langit, melainkan melalui proses yang sangat panjang sejak tahun 1958 dan akhirnya diundangkan pada 2 Januari 2023, yang akan berlaku efektif setelah 3 tahun diundangkan atau pada 2 Januari 2026.

Hadirnya KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap kebijakan hukum pidana di Indonesia. Visi reformasi KUHP nasional adalah mewujudkan hukum pidana nasional NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab serta hak-hak asasi manusia untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP
warisan kolonial.

Sedangkan misi KUHP Nasional mengandung makna dekolonialisasi berupa rekodifikasi terbuka yang bersifat sistemik, dan bukan bersifat fragmentaris. Kemudian seiring perkembangan dan perjalanan sejarah bangsa, pada akhirnya KUHP Nasional mengandung misi yang lebih luas.

Adapun misi kedua dari KUHP Nasional adalah “demokratisasi hukum pidana”. Misi ketiga adalah misi “konsolidasi hukum pidana” karena sejak kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai
kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam
Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Di samping itu, penyusunan KUHP Nasional dilakukan atas
dasar misi keempat yaitu adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi,
baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional.jelasnya Bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” jelasnya.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Jasad Khairan Ditemukan 7 Kilometer dari Lokasi Awal di Sungai Mangkalapi

ASN Pemkot Banjarmasin Jadi Teladan Berzakat

Komisi I DPRD Kotabaru Lakukan Kunjungan Kerja ke Dispersip Kalsel

Banjarmasin Raih Penghargaan GM-DTGI

Kolaborasi Satlantas Polres Banjar-EBR Salurkan Bantuan di Munggu Raya Astambul

Jelang Idulfitri 1445 Hijriah, Harga Bahan Pokok di Balangan Relatif Stabil

Pemkab Tala Terima Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 27,6 miliar

Bupati HST Resmikan Agrowisata Bujur Matahari di Desa Bakti

Dewan Samakan Persepsi dalam Proses Penyusunan Revisi RTRW Tanah Laut

Festival Seni-Ekonomi Kreatif Warnai Wisata Sungai Maranting Balangan

TAGGED:Berita Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gerakan Tanam Cabai Serentak, Solusi Tingginya Harga dan Menuju Kesejahteraan Keluarga
Next Article Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) melakukan peninjauan lokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke- 119 di wilayah Kodim 0729 Bantul. (Kamis, 07/03/2024). Brigjen TNI Kristomei Sianturi, (Han), Kadispenad Kerahkan Pasukan Serbu Dusun Tangkil

Latest News

Wali Kota Banjarbaru
Tegas! Wali Kota Banjarbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
kobar
Sambut Idulfitri dan Nyepi, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kobar
KALIMANTAN TENGAH Maret 16, 2026
Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?