lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Vitalnya pemberitaan oleh beberapa media massa terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Sinar Surya Jorong (SSJ) di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Penyipatan , Kabupaten Tanah Laut – Kalimantan Selatan, membuat NGO dan LSM Kalimantan Selatan , turun melakukan investigasi lapangan. Senin (6/5/2024).
Sebelumnya Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI – BPAN ) Kalimantan Selatan , sudah melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Deden sebagai supervisor PT SSJ didampingi beberapa orang personilnya disebuah rumah makan di Pelaihari, membahas pemberitaan yang beredar cukup hangat di media massa.
Untuk mendapatkan data yang berimbang dan akurat Parlemen Jalanan Kalsel yang merupakan gabungan dari NGO dan LSM yang ada di Provinsi Kalsel , seperti Lembaga Aliansi Indonesia, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN – PK), Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI), Aliansi Rakyat Borneo (ARBO) dan Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) membentuk tim investigasi lapangan yang diketuai oleh seorang aktivis Kalsel Badrul Ain Sanusi Al Afif.
Badrul Ain Sanusi Al Afif yang merupakan seorang Advokat juga aktivis Lingkungan dan dikenal tim ahli penguji Amdal, mengatakan hasil pemantauan di lapangan kebun kelapa sawit PT.SSJ yang digarap sejak 2007 ini penguasaan lahannya hanya berdasarkan Kadastral dan disinyalir tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU), hal yang lebih memprihatinkan saat ini perkebunan PT.SSJ.tersebut tidak produktif dan tidak terawat dengan baik, hal ini terlihat dari pelepah dahan kering dibiarkan menjuntai , serta tidak ada pekerja terlihat di lapangan
“Sebagaimana yang diharapkan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan penyelenggaraan perkebunan diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sekitarnya, mendapatkan pendapatan asli daerah , menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal dan bertanggungjawab dan lain sebagainya “ujar Badrul.
Seirama dengan Badrul Ain Sanusi Al Afif. BPAI Kalsel yang di wakili oleh Yudhi mengharapkan agar pihak berwenang segera melakukan Investigasi terhadap PT SSJ
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum yg mengakibatkan kerugian negara maka PT SSJ harus di tindak tegas,”pungkas Yudhi yang juga seorang penggiat gukum yang sering melakukan sosialisasi serta edukasi terkait hukum kepada masyarakat lapisan bawah.
Untuk tindak lanjut hasil temuan dilapangan Parlemen Jalanan,Lembaga Aliansi Indonesia, GN-PK,BPAI dan ARBO meminta dan mendesak pemerintah melalui instansi terkait termasuk APH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan tinjau ulang terhadap PT.SSJ di Desa Kandangan lama yang menguasai lahan ratusan hektar, untuk itu pemerintah perlu segera melakukan investigasi terpadu ke lokasi PT.SSJ ini.
Terpisah, Kepala Desa Kandangan Lama Bahtiar membenarkan kalau sebagian perusahaan sawit PT SSJ tidak dikelola lagi oleh pihak perusahaan.
Menurut Bahtiar warga sekitar berharap lahan atau sawit yang sudah tidak dikelola lagi dikembalikan kepada warga.
“Masih beroperasi tapi ada sebagian yang tidak dikelola atau dilanjutkan perusahaan, maka dari itu warga pemilik lahan berharap lahan milik warga dikembalikan kepada pemiliknya,”ujar Bahtiar.


