• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Legislator Suripno Sumas Menyosialisasikan Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Legislator Suripno Sumas Menyosialisasikan Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Legislator Suripno Sumas Menyosialisasikan Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan tema Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, Minggu (9/6/2024). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan tema Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, Minggu (9/6/2024). Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan tema Evaluasi Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja, Minggu (9/6/2024).

Pada kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Perumda Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin, Endang Waryono beserta staf.

Menindaklanjuti Perwali nomor 152 Tahun 2023 itu, Endang mengatakan, sebelumnya sudah menyosialisasikan di 12 kelurahan dan di beberapa perkantoran, dan pihaknya masih terus menjalankan sosialisasi untuk pemahaman pelaksanaan perwali tersebut.

Ia juga mengatakan, perwali ini bertujuan untuk membuat kota yang berjuluk seribu sungai ini menjadi kategori kota sehat, apabila merujuk Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) itu suatu kota yang dinyatakan kota sehat harus di angka aman sanitasi yaitu 15 persen.

Adapun yang pernah menjabat Kepala Satuan Pengawas Internal PDAM Bandarmasih Banjarmasin ini menambahkan, angka sanitasi Kota Banjarmasin berada di 4,45 persen yang diaudit BPKB tahun buku 2022.

“Oleh dasar itu lah kita meminta walikota untuk membuat surat edaran dan kami juga meminta dikeluarkan peraturan walikota, nah perwali itu telah dikeluarkan di bulan Desember 2023 lalu,” jelasnya.

Adapun mengenai tarif terbagi menjadi 2 golongan yaitu tarif pelayanan SPALD terpusat dan pelayanan SPALD setempat, yang mana dalam tarif pelayanan tersebut bervariasi dari mulai Rp 1.500 untuk golongan sosial khusus hingga yang paling tinggi Rp 200.000 untuk golongan industri besar.

Sementara itu, politisi dari PKB mendukung pemkot untuk menjadikan Banjarmasin menjadi kota yang bersih.

Ia berharap, Perumda bisa terus mensosialisasikan ini karena bagaimanapun juga tujuan pemerintah dalam rangka menerbitkan perwali itu adalah untuk kepentingan pemerintah kota agar terwujudnya kota yang bersih.

“Sesuai taglinenya Banjarmasin baiman barasih wan nyaman,” pungkasnya.

Terpopuler

TNI dan Warga Siapkan Pengecoran Lantai Jembatan Garuda
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Al Hadi Apresiasi Peran Santri dan Pesantren dalam Mencetak Generasi Berakhlak di Barito Utara

Jelang Nataru, Legislator Pusat Heru Widodo Dorong Polda Kalsel Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba

Relawan dan Petugas Karhutla di Tanah Laut Dapat Suplemen dari Ibu-ibu

Jelang Kedatangan Presiden RI, Bandara Warukin Dipercantik

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Aulia : Jaga Kepercayaan Pemerintah

Partai Gerindra Diminta Support Program Pemerintah

Intervensi 2.246 Anak Stunting, Batola Sahkan Bapak dan Ibu Asuh

Safari Ramadan Terakhir, Bupati Balangan Kembali Bagi Dana Hibah di Awayan

Sepakati Propemperda dan APBD Banjarmasin 2025, Ibnu Sina Dorong Efisiensi Belanja Daerah

Giliran Muara Harus, Bupati Tabalong Serahkan Bantuan Beras

TAGGED:Anggota DPRD Kalsel H Suripno SumasBanjarmasinDPRD KALSELSuripno Sumas
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Penyaluran bantuan pangan tahap dua, dilakukan DKP3 Balangan untuk masyarakat di desa rawan pangan di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Foto: Windi/lenterakalimantan.com Atasi Rawan Pangan di Tiga Desa, DKP3 Balangan Salurkan Bahan Pokok untuk 270 KK di Kecamatan Halong
Next Article Trio Motor Sampit Adakan Servis Kunjung di Gelanggang Olahraga. Foto: Trio Motor Sampit Trio Motor Sampit Adakan Servis Kunjung di Gelanggang Olahraga

Latest News

genting
Ajak Warga Jadi Orang Tua Asuh, Bupati Tanah Laut Resmikan Gerakan GENTING
KALIMANTAN SELATAN April 25, 2026
minyakita
Minyakita Langka di Pelaihari, Harga Sempat Melonjak
KALIMANTAN SELATAN April 25, 2026
governance
Kalteng Raih Penghargaan Pendidikan Nasional di Ajang National Governance Awards 2026
KALIMANTAN TENGAH April 25, 2026
Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK
Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
Nasional April 25, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?