• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar
ArtikelBeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar

Fra
Last updated: Juni 14, 2024 12:35 am
Fra
Share
2 Min Read
Kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara berdarah restoratif justice secara Daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel
Kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara berdarah restoratif justice secara Daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose, Kamis, (13/6/2024), yang dihadiri Danang Suryo Wibowo, S.H.,LL.M. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-94/O.3.3.6/Kph.1/06/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak perkara yaitu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, pertama atas nama tersangka Muhammad Zeyni Bakri yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP

Yang kedua tersangka atas nama Abdul Hadi yang juga disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP

Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

.indak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif);

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dan tersangka sehingga korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan (Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

“Selain itu nasyarakat merespon positif (Vide Pasal 5 Ayat (6) huruf c Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Juctice,” jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pemadam Dobrak Pintu Pagar Rumah Pembibitan Ikan

Polres Kotabaru Menangkap 5 Pelaku Curanmor

Bupati Tala Hadiri Syukuran Ke-10 BPR

Kebakaran di Sapta Marga Hanguskan Dua Bangunan Rumah

Hindari Pola Hidup Konsumtif, IIPOJK Rilis Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan

Wabup Zazuli Beri Apresiasi Pada Baznas Atas Kepedulian Menyantuni Anak Yatim dan Dhuafa

Pemkab Tala Gelar Apel Sekaligus Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Retribusi Tanah Laut 2025 Lampaui Target, 18 Instansi Terima Penghargaan

Pemuda Diduga Tenggelam di Sungai Mataraman, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Pengurus Dekranasda Banjarbaru Masa Bakti 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIKejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati KalselKejari Banjar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kegiatan penyuluhan hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 3 Tanah Laut. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel Kejati Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum di MTSN 3 Tanah Laut
Next Article Trio Motor Gelar ESG Mission - Engaging For The Future: Skena Garage Session di SMKN 2 Amuntai. Foto: Trio Motor Honda Trio Motor Gelar ESG Mission – Engaging For The Future: Skena Garage Session di SMKN 2 Amuntai

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?