• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar
ArtikelBeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Kejari Banjar

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara berdarah restoratif justice secara Daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel
Kegiatan Ekspose Penghentian Penuntutan Perkara berdarah restoratif justice secara Daring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose, Kamis, (13/6/2024), yang dihadiri Danang Suryo Wibowo, S.H.,LL.M. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-94/O.3.3.6/Kph.1/06/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak perkara yaitu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, pertama atas nama tersangka Muhammad Zeyni Bakri yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP

Yang kedua tersangka atas nama Abdul Hadi yang juga disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP

Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

.indak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif);

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dan tersangka sehingga korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan (Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

“Selain itu nasyarakat merespon positif (Vide Pasal 5 Ayat (6) huruf c Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Juctice,” jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Neli Listriani
Neli Listriani Dorong Kader Posyandu Banjarmasin Tingkatkan Keterampilan
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tarian Semi Kontemporer, Sukses Semarakkan Puncak Harjad Ke-59 Tabalong

Kejati Amankan Tersangka DPO Dugaan Obstruction Of Justice

Ladapedes, Inovasi Digital Permudah Administrasi-Pendataan Aparatur Desa di Balangan

Monatorium Gerai Mini Market di Tapin Dicabut, Diprediksi Investasi Meningkat

H. Nadalsyah Membuka Festival Budaya Iya MulikBengkang Turan

Seratus Lebih Peserta Ikuti Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap II

Pisah Sambut Dandim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Jalin Keakraban

Sah! Aset PTPN Regional V Diserahkan ke Pemkab Tala

Di Tengah Duka Kebakaran, Gubernur Harum Hadir Bawa Bantuan untuk Warga Muara Adang

Renovasi Tribun dan Sarana Kelengkapan Stadion 17 Mei Tahun Ini Kembali Dikerjakan

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIKejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati KalselKejari Banjar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kegiatan penyuluhan hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 3 Tanah Laut. Kamis (13/6/2024). Foto: Kejati Kalsel Kejati Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum di MTSN 3 Tanah Laut
Next Article Trio Motor Gelar ESG Mission - Engaging For The Future: Skena Garage Session di SMKN 2 Amuntai. Foto: Trio Motor Honda Trio Motor Gelar ESG Mission – Engaging For The Future: Skena Garage Session di SMKN 2 Amuntai

Latest News

Bunda PAUD Banjarmasin
Bunda PAUD Banjarmasin Tekankan Masuk SD Tak Perlu Dibebani Tes Calistung
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
Harhubnas 2026
Harhubnas 2026, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Transportasi Harus Berdampak bagi Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN September 18, 2026
Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 Dalam Penanganan KNKT
Tragedi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 Dalam Penanganan KNKT
KALIMANTAN SELATAN September 17, 2026
pangan
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Tabalong Minta Warga Aktif Lapor Jika Kesulitan
KALIMANTAN SELATAN September 17, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?