lenterakalimantan.com, PARINGIN – Seorang pemuda berinisial TU (31) asal Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan setelah membeli obat-obatan terlarang melalui jasa pengiriman.
Paket yang ia terima diberi keterangan sebagai aksesoris, namun di dalamnya ditemukan 580 butir obat curah berbentuk tablet berwarna putih dengan logo “Y”.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui, Kasat Resnarkoba AKP Popo Hartopo membenarkan bahwa penangkapan TU berawal dari penyelidikan intensif terkait pengiriman barang mencurigakan.
“Setelah paket sampai di tangan TU, tim kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di rumahnya, disaksikan oleh Ketua RT setempat. TU mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya, dan kini ia tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” jelas AKP Popo, Rabu (15/10/2024).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Balangan untuk menjauhi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, mengingat dampak buruknya tidak hanya berurusan dengan hukum, tetapi juga merusak kesehatan serta mendorong tindak kriminal.
“Kami meminta kepada warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka demi mencegah, serta menjaga keamanan bagi lingkungan dalam upaya menciptakan kampung yang bebas atau terhindar dari narkoba,” pungkas AKP Popo.


