• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Bawaslu HST Umumkan Paslon Aulia-Mansyah Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Bawaslu HST Umumkan Paslon Aulia-Mansyah Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran
BeritaKALIMANTAN SELATANPolitik

Bawaslu HST Umumkan Paslon Aulia-Mansyah Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

M. Hidayat
Last updated: November 16, 2024 5:17 am
M. Hidayat
Share
3 Min Read
Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: Hidayat/lenterakalimantan.com
Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto: Hidayat/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, BARABAI – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan status laporan terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati HST Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri (AMAN) tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Hasil itu merupakan berdasarkan rapat pleno pimpinan bawaslu yang memutuskan status laporan masyarakat terhadap paslon AMAN tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.

Hairul selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST pada Jumat (15/11/2024) menyampaikan sebelumnya paslon AMAN dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Isinya yaitu gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” lanjutnya.

Ancamannya ada di ayat 5, yakni dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Laporan itu kami terima pada tanggal 5 November 2024, lalu kami melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil,” ujarnya.

Hairul mengatakan pihaknya mengacu dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Dalam hal ini, Bawaslu tentunya mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli.

“Selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan,” bebernya.

Hairul menerangkan ada sebanyak 31 orang yang diundang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Setelah klarifikasi selesai, pihaknya menyusun kajian dan analisis secara mendalam terkait keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran dan akhirnya memutuskan pada rapat pleno pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.

“Status laporan ini juga telah diumumkan di seluruh media sosial Bawaslu HST dan di papan pengumuman depan kantor agar diketahui oleh semua lapisan masyarakat,” katanya.

Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar tetap kondusif dan damai serta diharapkan tidak menggiring opini serta hoaks kemana-kemana.

“Karena prosesnya sudah sesuai aturan dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas dalam menangani dugaan pelanggaran ini,” tutupnya.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Tiap Tahun Adakan Wiwitan, Desa Masingai II Tabalong Sukses Gunakan Pupuk Organik Biotron

Covid19 Varian Omicron Masuk Kalsel, Polresta Akan Rutin Razia Prokes, Sanksi Menanti

Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-60, Bupati Tala Sampaikan Capaian Pembangunan

Heboh, Sosok Mayat Membusuk Didalam Rumah

17 Sekolah di Balangan Ditetapkan Jadi Sekolah Penggerak

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Ketua TP PKK Barut Hadiri Kunjungan Kerja Ketua Umum TP PKK Pusat di Kalteng

Staf Ahli Setda Tala Buka Gebyar Ramadan Remaja Masjid Al-Hijriah Angsau

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Satrio Biru Sampit Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Tebus Murah Sembako

Banjarmasin Raih 3 Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag RI

Forkopimda Balangan Musnahkan Barang Bukti Minuman Keras

TAGGED:BarabaiBawaslu HSTBawaslu HST Umumkan Paslon Aulia-Mansyah Tak Terbukti Lakukan PelanggaranHulu Sungai TengahPaslon Aulia-MansyahPenanganan PelanggaranPenyelesaian Sengketa Bawaslu HST
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi menggelar operasi pasar murah jelang hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di halaman Stadion Pertasi Kencana Pelaihari pada Jumat (15/11/2024) pagi. Foto: Diskominfo Tala Jelang Natal-Tahun Baru 2025, Pemkab Tala dan Pemprov Kalsel Gelar Pasar Murah
Next Article TEKS FOTO Kantor Bawaslu Kabupaten HST. Foto Hidayat Bawaslu HST Pastikan Penanganan Laporan Sudah Berdasarkan Peraturan Perundang-undanganan

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?