lenterakalimantan.com, BARABAI – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan status laporan terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati HST Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri (AMAN) tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Hasil itu merupakan berdasarkan rapat pleno pimpinan bawaslu yang memutuskan status laporan masyarakat terhadap paslon AMAN tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.
Hairul selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST pada Jumat (15/11/2024) menyampaikan sebelumnya paslon AMAN dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Isinya yaitu gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” lanjutnya.
Ancamannya ada di ayat 5, yakni dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Laporan itu kami terima pada tanggal 5 November 2024, lalu kami melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil,” ujarnya.
Hairul mengatakan pihaknya mengacu dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Dalam hal ini, Bawaslu tentunya mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli.
“Selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan,” bebernya.
Hairul menerangkan ada sebanyak 31 orang yang diundang ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Setelah klarifikasi selesai, pihaknya menyusun kajian dan analisis secara mendalam terkait keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran dan akhirnya memutuskan pada rapat pleno pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.
“Status laporan ini juga telah diumumkan di seluruh media sosial Bawaslu HST dan di papan pengumuman depan kantor agar diketahui oleh semua lapisan masyarakat,” katanya.
Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar tetap kondusif dan damai serta diharapkan tidak menggiring opini serta hoaks kemana-kemana.
“Karena prosesnya sudah sesuai aturan dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas dalam menangani dugaan pelanggaran ini,” tutupnya.


