lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali menggelar konferensi pers ungkap empat kasus tindak pidana, Kamis (21/11/2024).
Berlangsung di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor), judi online (judol), penyelundupan dan pelanggaran sektor pangan.
Adapun dilaksanakannya konferensi pers tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas berbagai macam jenis kejahatan yang merugikan rakyat dan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 46 kasus dalam periode 1-18 November 2024.
“Dalam kegiatan hari ini terdapat 46 kasus yang akan diungkap antara lain, 11 kasus Tipikor, 16 kasus judol, 17 penyelundupan dan 2 tindak pidana pangan,” ucapnya.
Adam menerangkan dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan sebanyak 27 orang tersangka yang mana tim Ditreskrimsus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15.099 miliar.
“Dalam kesempatan ini, kasus tipikor yang berhasil diungkap melibatkan anggaran negara senilai Rp 7.421.744.250.000. Selain itu, kami juga berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi lintas daerah dan menggagalkan penyelundupan barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standarisasi kesehatan,” terang Kombes Pol Adam Erwindi.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam mendukung penuh arahan pihak pemerintah melalui program Asta Cita khususnya di wilayah Kalsel.
“Kami berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui gagasan Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib khususnya di Kalsel ini,” tutupnya.
Adapun pengungkapan ini adalah wujud nyata dalam upaya jajaran kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan.


