lenterakalimantan.com, RANTAU – Polisi mengungkap motif pelaku MR (27) membunuh korban
SR (67) dalam kasus anak membunuh orang tua di Tapin. Pelaku diketahui tersinggung saat meminta uang kepada korban, namun korban memberikan dengan nada marah.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers Polres Tapin yang dipimpin Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Ismet Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Zuhri Muhammad dan Kasipidum Ipda Mayar SH, pada Rabu (11/12/2024).
Kasat Reskrim AKP M. Zuhri Muhammad menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.
“Pelaku meminta uang kepada korban, tetapi korban memberikannya dengan nada marah. Hal ini membuat pelaku tersinggung dan kesal. Uang tidak jadi diambil, kemudian pelaku melakukan penusukan berkali-kali ke arah tubuh korban hingga korban tersungkur,” ungkap AKP Zuhri.
Setelah melakukan penusukan, pelaku tidak melarikan diri, melainkan membersihkan diri di tempat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mampu menjelaskan setiap rangkaian peristiwa dengan baik, sehingga dipastikan ia berada dalam kondisi kejiwaan yang stabil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
AKP M. Zuhri Muhammad juga menyoroti kebiasaan buruk di masyarakat, yakni membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. Ia menegaskan bahwa kebiasaan tersebut, terutama di kalangan anak muda, dapat memicu tindakan kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat agar meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam demi mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.


