lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Langkah Pemerintah Pusat untuk menerapkan opsen kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66%, pada 5 Januari 2025 mendatang mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan masyarakat di Banua yang menolak rencana kenaikan tersebut.
Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi Forum Kota Banjarmasin bersama sejumlah LSM lainnya di Ruang Rapat HM Ismail Abdullah Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (17/12/2024).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II H Muhammad Yani Helmi yang didampingi Wakil Ketua Komisi II H Suripno Sumas dan Sekretaris H Jahrian, beserta anggota lainnya menyatakan dari awal pihaknya sudah mengira bahwa kenaikan opsen 66% ataupun 33% dirasakan akan sangat memberatkan masyarakat.
“Artinya kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Nah ini yang kita perjuangkan kepada pemerintah bahwa ini harus dievaluasi ulang lagi. Walaupun belum dijalankan tapi saya minta ini dievaluasi dulu,” ujar politisi Partai Golkar Yani Helmi.
Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Jahrian setuju agar evaluasi terkait opsen kenaikan PKB dan BBNKB sebesar 66 % harus dijelaskan dengan baik dan benar, tidak serta merta total opsen 66 % secara keseluruhan.
“Makanya saat dihitung oleh Pak Suripno Sumas tadi hitungan tersebut sudah cocok dan stabil. Namun kita berusaha lebih rendah lagi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta mematok hanya 0,9 % itu sangat bagus. Kami dari Komisi II setuju agar opsen 66 % direvisi ulang,” tegas Jahrian.
Sosialisasi dari Badan Pendapatan Daerah Kalsel seharusnya memberikan minimalnya selebaran terutama kepada media.
“Kalau saran saya semua masyarakat itu menanyakan kepada anggota dewan terkait sesuai undang-undang yang berlaku, makanya saat saya reses dan sosper menjelaskan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, Komisi II juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III, dan IV guna membahas permasalahan opsen ini.
“Kalau saya minta paling tidak opsen tersebut 1 persen saja,” ujarnya lagi.
Ketua LSM Gepak Kalsel Anang Misran minta agar opsen tersebut jangan memberatkan masyarakat paling tidak hanya 1 % saja.
Selanjutnya, Komisi II DPRD Kalsel juga berencana untuk menggelar rapat melibatkan Komisi I, III dan IV guna membahas permasalahan opsen ini pada 23 Desember 2024 mendatang.
“Kami minta opsen jangan memberatkan masyarakat dan paling tidak hanya 1 % saja yang disetujui,” tegasnya.
Sementara Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin Syarifuddin “Kai” Nisfuady secara tegas menyatakan sikap, 50 % masih menolak kenaikan opsen 66 % dan mengkritisi SKPD terkait dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang memberatkan masyarakat tersebut.
Kai meminta penerapan opsen 66 %, pada 5 Januari 2025 mendatang agar tidak diberlakukan dan berharap ditinjau kembali.
“Kita menyarankan ke pemerintah se-Indonesia, jangan memaksakan kenaikan pajak kendaraan bermotor di atas 30 %. Mari kita hitung kembali lah angka yang real berapa,” katanya menyarankan.


