• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
ArtikelBeritaEkonomiKALIMANTAN SELATAN

OJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Sumber Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
Sumber Foto: Ikhsan/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Secara keseluruhan, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan, POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan perusahaan asuransi dan dana pensiun.

“OJK menerbitkan dua POJK baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).

Ismail juga mengungkapkan, ada beberapa pokok pengaturan dalam POJK Nomor 21 Tahun 2024.

Pertama, pengaturan jenis laporan berkala meliputi laporan bulanan di mana berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Adapun laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Kedua, laporan tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Lalu, laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Terakhir laporan lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis.

“Laporan lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud,” kata Ismail.

Lebih lanjut, aturan tersebut juga memuat kewajiban dana pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.

Ketiga, aturan tersebut pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan dua program pensiun.

Keempat, POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan.

Kelima, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK.

“Keenam pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan,” tamdasnya.

Ismail mengatakan POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, OJK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat perlindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.

 

Sumber: Bisnis.com

 

Terpopuler

May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Dinas Pertanian Banjar Hadiri Kegiatan Sarasehan Petani Milenial dan Launching Aplikasi LMS di Makassar

Pemprov Kalteng Pertahankan WTP, Realisasi APBD 2024 Disampaikan ke DPRD

Pemprov Kalsel Berencana Luncurkan Calender Of Events di Batam

Gerakan Pramuka Kalimantan Selatan: Membangun Generasi Unggul di Tengah Tantangan Zaman

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Zebra Intan

Tingkatkan Literasi Masyarakat Batola, Dispersip Aktif Gelar Mobil Pintar

Basarnas Banjarmasin Kirim 5 Personel Guna Pencarian Anak Diduga Tenggelam di Pulau Alalak Batola

Permintaan Minyak Nabati Dunia Meningkat, Indonesia Wajib Prioritaskan Keberlanjutan Produksi

Gubernur Kalteng Ajak Lulusan UMPR Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

Pagar Rumah Dinas Bupati Tala Sarat Kearifan Lokal, Simbol Kekuatan dan Identitas Daerah

TAGGED:AsuransiDana PensiunojkOJK Rilis POJK soal Perusahaan Asuransi dan Dana PensiunPOJK
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kalak BPBD Balangan, Rahmi, saat memulai Podcast perdana di BPBD setempat. Foto: BPBD Balangan BPBD Balangan Manfaatkan Podcast untuk Tingkatkan Kesadaran Bencana
Next Article Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN, Mendagri Ingatkan Daerah Tak Rekrut Honorer Baru

Latest News

Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
Kasus Sewa Server Disdik Banjarmasin Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Berita Mei 1, 2026
MBG Dongkrak Kunjungan Posyandu, SPPG Jekan Raya Palangka 2 Perketat Pengukuran LILA
Berita Mei 1, 2026
ABK KM Cemara Nusantara 6 Terjatuh di Perairan Trisakti, Pencarian Masih Berlangsung
Berita Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?