lenterakalimantan.com, PARINGIN – Sepasang suami istri berinisial NA (31) dan YU (38) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Jalan Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, setelah mendapat laporan dari warga setempat.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyatakan, kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Balangan dan tengah menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.
“Sepasang suami-istri kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan tentunya disaksikan oleh Ketua RT desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket serbuk kristal, yang diduga sabu seberat 0,98 gram, ditemukan di atas semak-semak.
“Kronologisnya, dari hasil penggeledahan tersebut, kedua pelaku ini mengakui barang haram tersebut milik mereka yang sempat dibuang ke semak-semak, sebelum ditangkap,” katanya.
Diketahui, pasangan ini tercatat tinggal di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel, sementara alamat di KTP mereka berada di Desa Sungai Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasus seperti ini, kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Kabupaten Balangan.


