lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rifqinizamy Karsayuda mengatkan pelantikan kepala daerah dari hasil Pilkada 2024 akan dilakukan oleh Presiden RI secara serentak.
Hal ini disampaikan Komisi II DPR RI bersama pemerintah serta Lembaga penyelenggara pemilu yang menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah.
“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati dan walikota serentak,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2025).
Rifqi menjelaskan dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI yang termuat dalam Pasal 164B, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota (UU Pilkada) yang dimana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak melantik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota secara serentak.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden,” tuturnya.
Rifqi berharap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI dapat menjadi momentum untuk mensinergikan program pemerintah pusat dengan daerah.
“Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” harapnya.
Dalam hal ini ungkap Rifqi sejalan dengan wacana retreat kepala daerah terpilih sebagaimana yang diisukan mencuat beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.


