• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Banjarmasin Kembali Terapkan Restorative Justice
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Banjarmasin Kembali Terapkan Restorative Justice
BeritaHukum

Kejari Banjarmasin Kembali Terapkan Restorative Justice

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH menyerahkan surat penghentian perkara ditingkat penuntutan serta barang bukti berupa susu kepada korban disaksikan tersangka Diki Wahyudi.
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH MH menyerahkan surat penghentian perkara ditingkat penuntutan serta barang bukti berupa susu kepada korban disaksikan tersangka Diki Wahyudi.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN  –  Diki Wahyudi terdakwa kasus dugaan pencurian dua kotak susu dibebaskan, karena berkas perkaranya dihentikan ditingkat penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/12).

Kasus dugaan pencurian susu ditangani pihak Polsek Utara.

Penghentian perkara ditingkat penuntutan oleh pihak Kejari Banjarmasin, sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung  No.15 tahun 2020, tentang restoratif justice.

Selain itu pihak Kejari Banjarmasin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik atau yang menangani perkaranya.

Dikatakan Kasi Pidum Deni Wicaksono SH MH, bahwa pihaknya menerapkan restoratif justice (Penghentian perkara ditingkat penuntutan) setelah melakukan koordinasi dengan para penyidik serta kedua belah pihak.

“Sebelum restoratif justice ini diterapkan sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Agung, kita berkordinasi dulu dengan pihak penyidik, kemudian kedua belah pihak, korban dan pelaku, serta masyarakat atau saksi,”ucap Deni.

Lanjutnya penerapan restoratif justice itu tidak mudah, ada ketentuannya, diantaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan terdakwa dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp2.500.000,-, serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa baru pertama kali.  

“Semua ketentuan itu sesuai dengan kententuan Kejaksaan Agung No 15 Tahun 2020, tentang restoratif justice,Surat penghentian perkara (restorative justice) ini bisa  dicabut kalau pelaku mengulangi perbuatannya,”jelas Deni. 

Penerapan restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan merupakan upaya melakukan pembinaan kepada pelaku tindak pidana.

Deni menyebutkan ada perkara pidana yang tidak dapat dihentikan penuntutannya, yakni tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya serta ketertiban umum dan susila. 

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Selama ini sudah empat perkara yang dilakukan Restorative Justice yang dihentikan dari tahun 2020,” tambah Deni Wicaksono.

Terpopuler

GMNI
GMNI Kalteng Soroti Tambang Rakyat, Gubernur dan Kapolda Dorong Solusi Berkeadilan
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Miliki Sabu, Pemuda di Kelurahan Belimbing Raya Ditangkap Polisi

Pemprov Kalteng-Komisi IX DPR RI Bahas Sinkronisasi Kebijakan Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Asiknya Napak Tilas Peserta KBN Sejauh 7 Km

DPD KNPI Balangan Lantik 43 Pengurus di 8 Kecamatan

Diskominfosantik Kalteng Pacu Interaksi Digital: Bangun Komunikasi Dua Arah dengan Warga

Peringati Hari Kartini ke-146, Pemprov Kalteng Gelar Fashion Show Kebaya

Pj Bupati Batola Dinansyah Tekankan Pentingnya Memiliki Data Yang Akurat

Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Pj Bupati Kapuas Lakukan Silaturahmi dan Ngobrol Santai Bersama Masyarakat Kelurahan Selat Hulu

Berkendara Sepeda Motor dengan Aman, Berikut 5 Tips Berkendara dari PT Trio Motor untuk Para Wanita

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article (Kiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Barsel Jailani dan (Kanan) Ketua MPC PP Balikpapan HM. Syahril Taher Serakan Piagam dalam acara Malam Silaturahmi MPC PP Kabupaten Barito Selatan Laporkan Hasil Studi Banding Ke Pemerintah Daerah: Rotan dan Sarang Walet jadi Incaran Investor dari Balikpapan
Next Article Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor, saat menghadiri peresmian MPP Banjarbaru. Kemen-PANRB Resmikan MPP Banjarbaru, Wabup Batola Optimis MPP Batola Segera Menyusul

Latest News

mahasiswa
Gubernur Kalteng Rangkul Pemuda dan Mahasiswa, Perkuat Kolaborasi di Tengah Tantangan Fiskal
KALIMANTAN TENGAH Maret 30, 2026
Apel Perdana Usai Idulfitri, Gubernur Kaltim Tekankan Disiplin dan Efektivitas Kinerja
Berita Maret 30, 2026
Kapolres Tabalong Gelar Halal Bihalal, Tekankan Disiplin dan Kebersamaan Pasca Idul Fitri
Berita Maret 30, 2026
Bobby Ciputra Ketua AMSI
Tertahan di Hormuz: Keterlambatan Diplomasi dan Ujian Politik Bebas Aktif Indonesia
Opini Maret 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?